• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pemkab Madina dan Kejari Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf

by Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026
0 0
0
Pemkab Madina dan Kejari Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf.

Kegiatan tersebut diadakan di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (27/8/2026).

Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah bersama dalam mempercepat legalitas tanah-tanah wakaf di Kabupaten Madina sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang dimiliki dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga penggunaannya ke depan semakin jelas dan dapat memberikan manfaat bagi umat.

“Alhamdulillah hari ini secara simbolis, daring bersama-sama dengan Kejati Sumatera Utara dan Pemprovsu melakukan MOU, nota kesepahaman, untuk percepatan legalitas tanah-tanah wakaf yang ada di Madina,” katanya.

Atika juga mengimbau desa-desa yang masih memiliki tanah wakaf dan ingin mensertifikatkannya agar segera melakukan proses melalui BWI dengan arahan Kejaksaan Negeri, hingga penerbitan sertifikat oleh BPN Madina.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan amal jariah, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Jadi mudah-mudahan apa yang kita laksanakan hari ini bukan hanya sebatas seremonial belaka, tapi ada tindak lanjutnya yang bermanfaat langsung untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 102 sertifikat tanah wakaf diharapkan segera didistribusikan kepada desa-desa.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Kejaripemkab madinaTanahWakaf
ShareTweet

Discussion about this post

Recommended

PUPR Madina Bahas Status Jalan Kabupaten dengan Kementerian PUPR

PUPR Madina Bahas Status Jalan Kabupaten dengan Kementerian PUPR

3 tahun ago
Pengedar Sabu Bermodal HT Diringkus, Polres Tapteng Buru Pemasok Utama

Pengedar Sabu Bermodal HT Diringkus, Polres Tapteng Buru Pemasok Utama

1 minggu ago

Popular News

  • Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merugi Ratusan Juta Rupiah, Founder PT SAI Siap Polisikan Direktur Sultan Andalus Haramain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum AML Imbau Kajari Madina Saat Ini Hindari Bola Panas Kasus Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Bantah Terlibat Aktivitas PETI di Nagajuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kandas ke Baitullah, Tangis Jamaah Umrah Pecah di Mapolres Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026