• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemkab Madina Ajukan Keberatan terhadap Rencana Penetapan Batas Wilayah dengan Tapsel

by Redaksi
Jumat, 26 Agustus 2022
0 0
0
Pemkab Madina Ajukan Keberatan terhadap Rencana Penetapan Batas Wilayah dengan Tapsel

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution saat menghadiri rapat finalisasi batas daerah yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, baru-baru ini. (FOTO: DISKOMINFO MADINA)

Jakarta, StartNews Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) mengajukan keberatan terhadap rencana penetapan batas wilayah antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang didasarkan pada kesepakatan tahun 2012.

Keberatan terhadap rencana penetapan batas dua kabupaten itu disampaikan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dalam rapat finalisasi batas daerah yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, baru-baru ini.

Dalam rapat itu, Pemkab Madina menyatakan keberatan atas rencana penetapan batas Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Tapanuli Selatan yang didasarkan pada kesepakatan tahun 2012, kata Kepala Dinas Pertanahan Madina Faisal yang mendampingi Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution dalam rapat tersebut, baru-baru ini.

Menurut dia, Pemkab Madina menyatakan keberatan, karena rencana penetapan batas dua kabupaten tersebut sangat merugikan Kabupaten Madina. Sebab, luas wilayah Kabupaten Madina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Mandailing Natal dan Toba Samosir dinyatakan bahwa luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal 660.070 hektare.

Sementara jika berdasarkan rencana batas yang baru berdasarkan kesepakatan tahun 2012, luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal akan berkurang.

Atas keberatan yang diajukan Pemkab Mandailing Natal, maka Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan waktu dua pekan kepada Pemkab Mandailing Natal untuk melengkapi bukti-bukti baru terkait batas yang dimaksud tersebut.

Selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Sumut untuk dilakukan pembahasan kembali, katanya.

Reporter: Rls

Tags: Batas WilayahKemendagripemkab madinaTapanuli SelatanTapsel
ShareTweet
Next Post
Berlangsung Tertutup, Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri

Dipecat, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ajukan Banding

Discussion about this post

Recommended

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Beragam Barang Bukti Kasus Kriminal

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Beragam Barang Bukti Kasus Kriminal

7 bulan ago
Honorer di Surat Menpan-RB: Peluang dan Tantangan

Sekda Madina Sarankan Tenaga Honorer Bersiap Cari Pekerjaan Baru

3 tahun ago

Popular News

  • Diduga Terkait Riksus, Inspektur Rahmat Daulay Disomasi Bawahannya

    Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Persekongkolan Jahat dalam Proyek Pengembangan Puskesmas Sibanggor Jae

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025