Jakarta, StartNews – Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, mengajukan banding usai dipecat Polri melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo, jenderal bintang dua mantan Kadivpropam Polri tersebut.
Sesuai hasil sidang yang dipimpin Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat. Artinya, dia bukan lagi anggota Polri, termasuk tidak mendapatkan hak dana pensiun.
Seperti dipantau dari tayangan TV Polri, Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya. Dia meminta maaf kepada seluruh anggota Polri.
“Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin sampaikan rasa penyesalan. Kemudian permohonan maaf atas dampak yang muncul secara langsung kepada senior dan rekan-rekan atas perbuatan yang saya lakukan,” katanya.
Ferdy Sambo berharap penyesalan dan maaf yang disampaikan bisa diterima dengan terbuka. Mantan Kapolres Brebes itu mengungkapkan siap menjalani proses hukum dengan baik.
Reporter: Rls
Penyesalan selalu datang dibelakang hari…
Makanya kita sebelum berbuat semestinya harus dipikirkan sebelum berbuat….