Deli Serdang, StartNews Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum menjadi dasar Pemkab Deli Serdang mengajukan ranperda ini.
“Indonesia adalah negara hukum. Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adapun prinsip negara hukum, antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law), tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar.
Ali Yusuf Siregar menyampaikan hal itu dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas Penjelasan Bupati Deli Serdang tentang Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarkat Miskin, Senin (10/10/2022).
Menurut dia, persoalan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini makin kompleks, sehingga menuntut pemerintah segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan, dan mengelolanya secara profesional.
Yusuf berharap Ranperda tersebut dapat dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan DPRD Deli Serdang. Kiranya bisa segera ditetapkan menjadi perda serta menjadi instrumen penting dalam pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Deli Serdang, katanya.
Setelah rapat paripurna Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dilanjutkan dengan rapat paripurna penjelasan pengusul terhadap Ranperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Kebudayaan Lokal yang merupakan inisiatif DPRD Deli Serdang, serta Ranperda tentang Penanggulangan Narkoba.
Reporter: Sir





Discussion about this post