Padangsidimpuan, StartNews – Sejumlah pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terancam dirumahkan usai terbitnya surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau Penuh Waktu.
Antaranews.com memberitakan Pj. Sekda Kota Padangsidimpuan M. Ary Junaidi Lubis mengatakan Pemkot Padangsidimpuan sedang memperjuangkan agar pegawai non-ASN atau honor daerah agar tidak dirumahkan pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Saat ini lagi masa proses pendataan melalui aplikasi BKN. Masih menunggu petunjuk dari BKN, Kemendagri, dan hari ini adalah terakhir bagi non-ASN untuk melakukan update data pada aplikasi,” kata Junaidi, Rabu (15/1/2025).
Junaidi menerangkan, Pj. Wali Kota, kepala BKPSDM dan tim sedang bekoordinasi dengan BKN, Menpan dan Kemendagri agar tidak ada tenaga non-ASN yang dirumahkan. “Kita minta dukungan dan doa agar Pak Pj. Wali Kota dan tim dari BKPSDM berhasil mendapatkan solusi terbaik,” ucap Junaidi.
Sementara Hasanuddin, pemerhati dari kalangan akademisi, menilai PPPK Paruh Waktu menjadi solusi jika pemerintah daerah mampu melalui postur anggaran atau keuangan daerah untuk gaji non-ASN.
“Itulah kabar baik bagi seluruh honorer yang belum mendapat kuota formasi dengan diterbitkannya Keputusan Mentri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025. Jika tidak bisa dipastikan dalam perjalan proses ini, mungkin banyak honor daerah dirumahkan,” katanya.
Regulasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan oleh Menteri PAN-RB dan tercantum dalam Surat Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025. Dalam surat edaran Menteri PAN-RB tersebut, ada tiga poin penting, satu di antaranya mengatur masalah tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Dia menjelaskan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu jika masuk dalam kategori: tenaga honorer atau non-ASN telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus, tenaga honorer atau non-ASN telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2 tetapi tidak bisa mengisi kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi.
“Jadi, bisa dipastikan penataan tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK dengan skema penuh waktu atau paruh waktu,” katanya.
Reporter: Sir/Ant