• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bantah Tudingan Kejari, Karutan Medan Klaim Pengeluaran Amsal Sitepu Sesuai Prosedur

by Redaksi
Rabu, 1 April 2026
0 0
0
Komisi III DPR Pasang Badan Jadi Penjamin Videografer Amsal Sitepu

Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan terungkap di persidangan. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Kejaksaan Negeri Karo menyayangkan pengeluaran terdakwa korupsi Amsal Christy Sitepu dari Rutan Kelas I Medan yang dilakukan tanpa kehadiran jaksa eksekutor.

Medan, StartNews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengeluarkan terdakwa kasus dugaan korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa didampingi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Selasa (31/3/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan saat tim jaksa tiba di lokasi untuk menindaklanjuti penetapan pengalihan penahanan dari majelis hakim, terdakwa sudah tidak ditemukan di dalam rutan.

Dona mengatakan pihaknya baru menerima dokumen penetapan pengadilan pada siang hari dan segera berangkat dari Kabupaten Karo menuju Medan. Namun, setibanya di Rutan Medan sekitar pukul 17.21 WIB, proses pengeluaran terdakwa ternyata sudah selesai dilakukan oleh pihak Rutan tanpa menunggu kehadiran mereka sebagai pelaksana eksekusi yang sah menurut undang-undang.

“Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan,” ujar Dona Martinus Sebayang.

Kejadian itu memicu tanda tanya, mengingat secara hukum eksekusi atas putusan maupun penetapan pengadilan merupakan wewenang penuh jaksa.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan M. Nazir menyatakan penangguhan tersebut diberikan karena terdakwa dinilai kooperatif, tidak berisiko menghilangkan barang bukti, dan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri sebelum sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (1/4/2026).

Di sisi lain, pihak Rutan membantah tudingan prosedur ilegal tersebut. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan Harun Alrasyid menegaskan seluruh proses administrasi telah terpenuhi, termasuk keberadaan dokumen Berita Acara (BA) 15 dari kejaksaan saat terdakwa melangkah keluar dari gerbang rutan.

“Jaksanya ada, BA-15 juga ada. Kalau tidak ada, mana berani kami mengeluarkan tanpa izin dari jaksa,” tegas Harun Alrasyid.

Dia juga mengatakan proses pengeluaran Amsal Sitepu disaksikan oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Amsal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan video profil desa di Kabupaten Karo yang sebelumnya dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Reporter: Ant/Sir

Tags: Amsal SitepuKarutan MedanKejariPengeluaranSesuai Prosedur
ShareTweet
Next Post
Wabup Madina Ingatkan Calon Jamaah Haji Fokus Ibadah dan Kurangi Medsos

Wabup Madina Ingatkan Calon Jamaah Haji Fokus Ibadah dan Kurangi Medsos

Discussion about this post

Recommended

Ivan dan Atika Hadiri Pembekalan Cakada Partai Golkar, Akankah Berpasangan?

Madina Perlu Dipimpin Tokoh Sekaliber Bobby Afif Nasution

2 tahun ago
Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 20 April

Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 20 April

6 tahun ago

Popular News

  • Diduga Dianiaya, Seorang Pria Tewas di Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Runding

    Diduga Dianiaya, Seorang Pria Tewas di Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Runding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Madina Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Pencuri Gelundung di Desa Runding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Tewas di Desa Runding Diduga Diculik dari Tempat Usaha Galundung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Pemkab Madina Bekerja dari Rumah Setiap Hari Jumat, Kecuali Pegawai Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erwin Desak Pemprov Sumut Perbaiki Jalan ke Wilayah Pantai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025