Medan, StartNews – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) Aswan Jaya mengatakan rekomendasi yang sudah dikeluarkan PDIP untuk calon kepala daerah (Cakada) di Sumut tidak akan berubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan mengikuti aturan baru yang sudah diputuskan MK.
“Untuk saat ini, calon-calon kepala daerah yang sudah direkomendasikan PDIP tidak ada rencana untuk perubahan (meski ada putusan MK),” kata Aswan Jaya, dilansir detikcom, Jumat (23/8/2024).
Aswan beralasan rekomendasi yang sudah dikeluarkan tidak akan berubah, karena calon yang direkomendasikan adalah kader-kader PDIP. Kader-kader itu, kata dia, juga telah melalui proses seleksi dan dipertimbangkan sejak lama.
“Meski ada aturan baru setelah putusan MK, tidak ada perubahan calon yang direkomendasikan,” tuturnya.
Dia menyebut pihaknya akan tetap membangun koalisi di Pilkada 2024 meskipun PDIP dapat mengajukan sendiri calon kepala daerah di sejumlah daerah di Sumut sesuai dengan putusan MK yang baru.
Menurut dia, ada dua alasan yang dapat membuat rekomendasi yang dikeluarkan PDIP dicabut dari calon kepala daerah.
“Bisa dicabut apabila mengundurkan diri atau ada tugas-tugas yang sesuai dengan rekomendasi itu tidak dapat dijalankan oleh calon kepala daerah itu,” katanya.
Reporter: Sir/Detik