Panyabungan, StartNews – Sejumlah aktivis mahasiswa mengunjungi rumah korban pemerkosaan di kediamannya di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka mengecek langsung kondisi korban berinisial SN.
Para aktivis yang menjenguk korban, di antaranya Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (HMI Badko Sumut) periode 2024-2025 Siti Nur Kholizah, Wabendum PB HMI Listi Hani Siregar, dan Ketua Umum Kohati Madina Purnama Meilandari.
“Kami turut perihatin atas kejadian yang menimpa saudari SN. Ini merupakan kejahatan moral yang harus ditindak tegas secara hukum,” kata Siti Nur Kholizah.
Apalagi, kata dia, Madina yang terkenal dengan budaya relijiusnya. “Jangan sampai ini berkembang liar dan menjadi kebiasaan yang terus-menurus di ulang, jika tidak ditangani secara serius,” tegasnya.
Siti mengungkapkan, berdasarkan kronologi yang diceritakan korban, ada empat pelaku yang terlibat dalam perbuatan keji tersebut.
Seperti diketahui pada Rabu kemaren, seorang gadis berinisial SN (20) melaporkan peristiwa pemerasan dan pemerkosaan yang dia alami bersama pacarnya berinisial Y di sebuah rumah kosong di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, ke polisi.
Berdasarkan laporan ke polisi, peristiwa yang menimpa SN itu dilakukan oleh empat orang. Satu orang di antaranya berinisial I sudah diamankan polisi. Pria itu bekerja sebagai tenaga honor di Kantor Satpol PP Madina.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kepada para penegak hukum, kami percaya bahwasanya tindakan hukum yang diambil tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Siti.
Dia mengungkapkan, dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemeliharaan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Siti mengajak seluruh elemen masyrakat agar sama-sama mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan keadilan berpihak kepada SN selaku korban.
Reporter: Rls