• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pajak Daerah Minim, Fraksi PKS Desak Bupati Madina Evaluasi Petugas Lapangan

by Redaksi
Jumat, 10 Juli 2026
0 0
0

Ahmad Yusuf Nasution saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS DPRD Madina. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Fraksi PKS DPRD Madina mengkritik minimnya realisasi pajak dan retribusi dalam LPj APBD TA 2025 serta mendesak evaluasi total terhadap petugas lapangan yang diduga melakukan praktik kecurangan.

Panyabungan, StartNews – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Mandailing Natal (Madina) menyoroti minimnya pencapaian target pajak dan retribusi daerah dalam Pandangan Umum terhadap Nota Pengantar Laporan Pertanggung-jawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

PKS mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi para petugas pelaksana di lapangan guna mendeteksi potensi kebocoran anggaran akibat berbagai modus kecurangan.

Dalam sidang paripurna pada Kamis (9/7/2026) kemarin, juru bicara Fraksi PKS menjelaskan, wilayah Madina memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.620,7 kilometer persegi yang terdiri dari 23 kecamatan, 404 desa dan kelurahan, serta jumlah penduduk yang mencapai kurang lebih 505.360 jiwa.

Dengan bentang wilayah dan demografi tersebut, capaian pajak saat ini dinilai sama sekali tidak mencerminkan potensi riil yang ada di lapangan.

“Minimnya pencapaian pajak dan retribusi daerah tersebut perlu dilakukan evaluasi mendalam pada personal petugas pelaksana di lapangan, karena bisa saja terjadi praktik under invoicing, modus dengan mengurangi volume dan harga dari yang seharusnya. Bisa saja terjadi permainan kerja sama antara petugas dengan subjek pajak dan retribusi, bahkan kemungkinan ada petugas yang tidak menyetorkan hasil pungutan pajak dan retribusi ke kas daerah,” ujar Anggota Fraksi PKS Ahmad Yusuf Nasution dalam penyampaian pandangan umum tersebut.

Fraksi PKS mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Madina memiliki kewenangan untuk memaksimalkan berbagai jenis pungutan.

Sektor pajak daerah tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Selain sektor pajak, potensi retribusi daerah juga dinilai belum digarap secara optimal oleh pemerintah daerah.

Di sektor retribusi jasa umum, terdapat potensi dari pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan atau kebersihan, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera atau tera ulang, pelayanan pendidikan, hingga pengendalian menara telekomunikasi.

Fraksi PKS juga menduga adanya kebocoran pada sektor retribusi jasa usaha yang mencakup pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir atau pertokoan, tempat pelelang, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan atau villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, hingga penjualan produksi usaha daerah.

“Tidak kalah penting, sektor retribusi perizinan tertentu seperti izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan juga harus diawasi ketat,” kata Yusuf.

Fraksi PKS menegaskan, jika seluruh potensi pendapatan daerah tersebut dilaksanakan dengan baik, jujur, dan maksimal, maka PAD Madina dipastikan melonjak signifikan, karena semua instrumen tersebut tersedia di daerah ini.

“Oleh karena itu, evaluasi mendalam pada sektor penerimaan PAD menjadi kebutuhan mendesak agar kapasitas fiskal daerah ke depan semakin meningkat demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Reporter: Sir

Tags: bupati madinaEvaluasiFraksi PKSPajak DaerahPetugas Lapangan
ShareTweet

Discussion about this post

Recommended

Ciptakan Wirausaha Baru, Disnaker Madina Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi

Ciptakan Wirausaha Baru, Disnaker Madina Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi

4 tahun ago
Cabup Saipullah di Mata Alumni Musthafawiyah

Cabup Saipullah di Mata Alumni Musthafawiyah

2 tahun ago

Popular News

  • Seleksi Terbuka JPTP dan Aroma Tak Sedap di Akar Birokrasi

    Seleksi Terbuka JPTP dan Aroma Tak Sedap di Akar Birokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keuangan Madina Oleng, Bupati Sebut Anggaran PPPK 2026 Kuras Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Emas Ilegal Tewas di Batangnatal, Polisi Bidik Sisi Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026