Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi dua kali pada 26 Maret 2026. Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 km dan diimbau waspada bahaya lahar.
Agam, StartNews – Gunung Marapi di wilayah Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menunjukkan aktivitas vulkanik dengan mengalami dua kali erupsi pada Kamis (26/3/2026) pagi. Meskipun aktivitas kegempaan terekam jelas, pengamatan visual terhadap tinggi kolom abu tidak terlihat maksimal lantaran kondisi puncak gunung yang tertutup kabut tebal.
Berdasarkan data dari Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Marapi di Bukittinggi, letusan pertama tercatat pada pukul 08.28 WIB dengan amplitudo maksimum 22 milimeter dan durasi sekitar 27 detik. Selang satu jam kemudian, tepatnya pada pukul 09.56 WIB, gunung api aktif tersebut kembali erupsi kedua yang terekam dengan amplitudo 10 milimeter serta durasi 22 detik.
Ahmad Rifandi, petugas PGA Marapi, mengatakan dalam dua kejadian tersebut kolom abu vulkanik tidak terpantau dari pos pengamatan.
“Telah terjadi erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat tanggal 26 Maret 2026 pukul 09.56 WIB. Kolom abu tidak teramati, terekam dengan amplitudo maksimum 10 milimeter dan berdurasi 22 detik,” kata Rifandi.
Menyikapi aktivitas ini, pihak berwewenang mengimbau masyarakat, pengunjung, maupun wisatawan untuk tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat kawah. Selain ancaman material vulkanik, warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai yang berhulu di puncak gunung juga diminta waspada terhadap potensi banjir lahar dingin, terutama saat curah hujan tinggi.
Ahmad Rifandi juga mengimbau warga agar senantiasa menjaga kesehatan fisik dari potensi paparan debu yang mungkin terbawa angin.
“Untuk menghindari gangguan pernapasan maupun gangguan kesehatan lainnya yang disebabkan oleh abu vulkanik, maka masyarakat yang berada di sekitar gunung kita harapkan agar menggunakan masker pelindung mulut dan hidung serta perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit,” katanya.
Reporter: Sir





Discussion about this post