Tapsel, StartNews – Anggota Polsek Batangtoru menangkap seorang pengepul buah kelapa sawit yang menyambi sebagai pengedar sabu-sabu di Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan (Tapsel). Tersangka berinisial SAD (43) ini merupakan warga Desa Malombu, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.
“Saat bertransaksi membayar buah kelapa sawit warga, dia memberi pilihan apakah dibayar dengan uang atau sabu-sabu,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Kamis (15/5/2025).
Perbuatan tersangka yang mengedar sabu-sabu dengan berkedok sebagai pengepul buah kelapa sawit sudah meresahkan. Dia secara terang-terangan menawarkan narkotika sebagai pengganti buah kelapa sawit.
Tak ingin masa depan generasi mudanya rusak akibat narkotika, beberapa warga melaporkan hal itu ke Polsek Batangtoru. Kemudian, Kapolsek AKP Ricky Tarigan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (14/5/2025) pukul 16.00 WIB, polisi menghadang SAD yang melaju mengendarai mobil L300 pickup BM 8299 PF berisi buah sawit di Jalinsum Pantai Barat Amborlang, Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur.
Saat diinterogasi dan digeledah, tidak ditemukan narkotika di tubuh SAD. Namun, berkat kelihaian polisi, akhirnya tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di bak mobil dan diselipkan di antara tandan buah sawit.
Polisi menemukan barang bukti kaleng rokok berisi sabu seberat 6,13 gram yang dikemas dalam tiga plastik klip transparan. Kemudian, tiga plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,34 gram yang digulung dalam balutan tisu.
Tersangka SAD mengaku sabu itu dia beli seberat 20 gram dari seseorang berinisial D yang masih buron. Kemudian dia bagi-bagi menjadi beberapa bungkus plastik transparan kecil dan menjualnya dengan harga Rp1 juta sampai Rp1,2 juta per plastik.
Tersangka tidak menampik jika selama ini dia menawarkan pembayaran buah sawit warga dengan sabu-sabu atau uang. Meski mengaku menyesali perbuatannya, SAD tetap ditangkap dan diboyong ke Polsek Batangtoru.
Reporter: Lily Lubis