Paluta, StartNews – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap seorang pria bertato dan menyita sabu-sabu seberat 3 kilogram di kamar nomor 36 Hotel Mitra Indah Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Selasa (17/6/2025).
“Sabu-sabu itu dikemas dalam tiga plastik bertulis 99 Durian. Kita masih selidiki, apakah ini bagian dari kode sindikat narkoba,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
Dia menjelaskan, pada Senin (16/6/2025) malam, Kasat Reserse Narkoba AKP IR Sitompul menerima informasi yang menyebut di Hotel Mitra Indah Gunungtua Paluta, masih wilayah hukum Polres Tapsel, akan terjadi transaksi narkoba.

Informasi itu juga menjelaskan bahwa sabu tersebut berada di kamar nomor 36, dipegang seorang pria bertato. Malam itu juga Kasatres Narkoba bersama tim berangkat dari Mapolres Tapsel di Sipirok menuju Hotel Mitra Indah di Gunungtua.
Pada Selasa (17/6/2025) sekira pukul 03.00 WIB, Kasatres Narkoba dan timnya tiba di lokasi. Kemudian berkoordinasi dengan resepsionis dan manajemen hotel. Selanjutnya menuju kamar nomor 36.
Di kamar hotel itu, polisi menemukan seorang pria bertato berinisial ST (26), warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan penggeledahan, dari salah satu laci ditemukan tas hitam merk Adidas.
Setelah dibuka, ada dua bungkus plastik bertulis 99 Durian. Dari laci itu juga ditemukan satu bungkusan lain, sehingga semua berjumlah tiga bungkus. Saat diperiksa, ternyata berisi sabu-sabu dengan berat total 3 kilogram.
Kepada polisi, ST mengaku disuruh oleh dua orang yang tidak dia kenal, tetapi sama-sama menginap di hotel tersebut. Namun, ketika diperiksa, kedua pria itu sudah tidak berada di kamar.
Ditumbalkan
ST mengaku dijebak dan ditumbalkan oleh dua pria yang dia duga sindikat narkoba. Sebab, pada Senin (16/6/2025), kedua pria itu mendatangi loket travel di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Mereka menanyakan sopir bermarga Purba. ST menyebut temannya itu tidak masuk kerja. Selanjutnya kedua pria itu menawarkan ke ST untuk membawa mereka ke Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan terjadi negosiasi harga.
Di tengah jalan, tujuan berubah menjadi ke Gunungtua, Kabupaten Paluta. Ketika mendekati tujuan, ban mobil bocor dan diganti ban serap. Pada saat itu, ST melihat kedua pria tersebut mengambil tas hitam dari dalam mobil dan menyembunyikannya di semak-semak.
Ketika hendak berangkat, mereka menyuruh ST mengambil tas itu dari semak-semak. Tiba di Gunungtua, mereka pesan dua kamar di Hotel Mitra Indah dan menyuruh ST menyimpan tas dan satu bungkusan dalam plastik di kamarnya. Lalu, dia dikasih uang Rp700 ribu.
Sekira pukul 03.30 WIB, kamarnya digedor resepsionis hotel dan ternyata ada beberapa polisi di depan pintu. ST ditangkap karena ternyata tas beserta plastik berisi satu bungkusan yang dititipkan di kamarnya itu berisi sabu-sabu seberat 3 kilogram.
“Ampun, Pak. Saya tidak tahu ini narkoba. Saya dijebak dua pria yang menginap di kamar sebelah,” kata ST sambil menangis.
Setelah diperiksa, ternyata dua pria yang dia sebut sudah tidak berada di kamar sebelah. Kini ST dan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu diboyong dari Hotel Mitra Indah Gunungtua Paluta ke Mapolres Tapsel di Sipirok, untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis