Medan, StartNews – Sebanyak lima bupati dan wakil bupati di Sumatera Utara (Sumut) hasil Pilkada 2018 bakal berakhir masa jabatannya pada akhir Desember 2023. Ihwal ini berdasarkan Surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ ke sejumlah ketua DPRD kabupaten/kota di Indonesia.
“Usulan Nama Calon Penjabat Bupati/ Wali Kota,” demikian tertulis di surat tersebut seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (5/12/2023).
Dasar Kemendagri menyurati sejumlah ketua DPRD adalah UU No. 10 Tahun 2016., terkhusus Pasal 201 Ayat 5 yang mengatur soal masa jabatan hasil Pilkada 2018.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil, Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” bunyi Pasal 201 Ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016.
Di dalam surat ke Ketua DPRD tersebut, diminta agar DPRD kabupaten/kota mengusulkan calon Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota paling lama 6 Desember 2023. Mengingat masa jabatan kepala daerah hasil Pilakada 2018 akan berakhir paling lama 31 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, di Sumut terdapat 5 bupati dan wakil bupati yang akan berakhir. Kelimanya adalah Deli Serdang, Padang Lawas (Palas), Dairi, Tapanuli Utara, dan Langkat.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas (Palas) seharusnya berakhir pada 11 Februari 2024 dan Plt. Bupati Langkat pada 20 Februari 2024. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deli Serdang, dan Dairi berakhir pada 23 April 2024.
Reporter: Rls