• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Manipulasi Order Oli, PT IAL Rugi Rp91 Juta Akibat Ulah Dua Karyawan Nakal

by Redaksi
Selasa, 30 Desember 2025
0 0
0
Manipulasi Order Oli, PT IAL Rugi Rp91 Juta Akibat Ulah Dua Karyawan Nakal

FOTO: ISTIMEWA.

Padangsidimpuan, StartNews – Praktik fraud atau kecurangan internal kembali menghantam dunia usaha di Kota Padangsidimpuan. PT IAL, perusahaan swasta distributor pelumas, terpaksa menelan kerugian finansial sebesar Rp91 juta setelah dua karyawannya nekat melakukan pemesanan fiktif atau order palsu.

Kasus yang mencoreng integritas profesi ini melibatkan dua orang yang menduduki posisi penting dalam rantai penjualan perusahaan. Mereka adalah BMS (34), warga Pekanbaru yang menjabat sebagai Supervisor Sales, dan KT (34), warga Padangsidimpuan Batunadua yang bertindak sebagai sales lapangan.

Kebocoran dana perusahaan ini terdeteksi melalui skema penagihan yang janggal. Berdasarkan hasil audit internal, terdapat tiga nomor invoice (25672560001979, 2567250002019, dan 2568250002057) yang tercatat sebagai piutang macet atas nama konsumen Imran Siregar.

Namun, saat pihak Humas PT IAL melayangkan somasi penagihan pada Jumat (19/12/2025), fakta mengejutkan terungkap. Konsumen yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memesan maupun menerima produk pelumas tersebut. Setelah dilakukan konfrontasi, tersangka KT mengakui bahwa seluruh pesanan tersebut adalah fiktif yang dia susun bersama supervisornya, BMS.

Kepolisian telah mengamankan sejumlah aset dan dokumen penting untuk memperkuat konstruksi perkara penyalahgunaan wewenang ini, di antaranya satu eksemplar dokumen nota penjualan (invoice), SK pengangkatan karyawan kedua tersangka, daftar gaji terlapor, laporan hasil audit internal perusahaan, dan tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi pemesanan palsu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, menyatakan kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Satreskrim sejak Minggu (28/12/2025).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat oleh pihak perusahaan pada 26 Desember lalu. Akibat penyalahgunaan kewenangan ini, perusahaan mengalami kerugian materiil yang cukup besar,” ujar AKP Kenborn, Selasa (30/12/2025).

Kini, BMS dan KT harus meratapi nasibnya melewati malam pergantian tahun di balik jeruji besi, sembari menunggu proses hukum atas tindakan penggelapan dan penipuan yang mereka lakukan terhadap perusahaan tempat mereka mencari nafkah.

Reporter: Lily Lubis

Tags: Karyawan NakalManipulasiOrder OliPT IALRugiUlah
ShareTweet
Next Post
Razia di Loket Travel, Dua Sopir di Padangsidimpuan Positif Narkoba

Razia di Loket Travel, Dua Sopir di Padangsidimpuan Positif Narkoba

Discussion about this post

Recommended

FKUB Madina Imbau Masyarakat Perkuat Moderasi Beragama

FKUB Madina Imbau Masyarakat Perkuat Moderasi Beragama

4 tahun ago
Puluhan Bacaleg dari PKB Madina Ikuti UKK

Puluhan Bacaleg dari PKB Madina Ikuti UKK

3 tahun ago

Popular News

  • Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka Sayat di Hutan Nabundong Paluta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Padangsidimpuan Tewas Ditabrak Angkot Usai Salat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atika Azmi ‘Goda’ Faslah Siregar Gabung Gerindra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025