Jakarta, StartNews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Papua, Selasa (10/1/2023) pagi.
“MAKI mengucapkan selamat kepada KPK yang berhasil menangkap Lukas Enembe meskipun dengan segala halangan dan rintangan, termasuk upaya dari massa untuk menghlang-halangi,” kata Boyamin Saiman kepada StartNews, Selasa (10/1/2023) siang.
Boyamin menilai KPK cerdik, sehingga bisa menangkap tersangka korupsi itu. Sebelum ditangkap, kata Boyamin, menurut informasi Lukas Enembe akan terbang ke Tolikara. “Seperti biasanya ketika mau terbang dia sarapan di restoran langganannya,” katanya.
Menurut Boyamin, KPK sebenarnya dalam posisi yang agak melemah. Sebab, KPK menangkap Lukas Enembe setelah berbagai pihak beteriak dan menganggap KPK tidak serius. Bahkan, kata dia, pimpinan KPK pernah mengatakan tidak berani menangkap Lukas Enembe, karena takut akan ada konflik horizontal dan lain sebagaianya.
“Ini justru melemahkan semangat teman-teman di Papua yang ingin memberantas korupsi, termasuk menegakkan hukum terhadap Lukas Enembe. Jadi, jangan dikira semua massa itu mendukung Lukas Enembe. Tidak semua mendukung Lukas Enembe, karena saya tahu persis di Jayapura tidak semua mendukung,” paparnya.

Tim penyidik KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Papua. Saat ini tim KPK dan Lukas masih berada di Papua. Lukas segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri membenarkan penangkapan itu. “Iya, (diamankan),” ujar Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri seperti dilansir detikcom.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) lalu.
Dia mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.
“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi,” jelasnya.
Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ucapnya.
Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” ucapnya.
Reporter: Sir