Medan, StartNews Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Pomdam I/BB memusnahkan barang bukti sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir di RS Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, Wadan Pomdam I BB Letkol CPM Intan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Wisnu Adji, serta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Brigjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu sebagai langkah pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan milik dua tersangka anggota TNI dan dua warga sipil yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Krisno menjelaskan, pada akhir Oktober 2022, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjungbalai, Asahan.
“Dari informasi personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI berinisial Sertu YT (42) dan Pratu RH (25),” jelasnya.
Krisno menyebutkan dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti sabu 75 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir yang disimpan di dalam mobil. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut.
“Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba telah diserahkan ke Pomdam I/BB. Sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Reporter: Rls





Discussion about this post