Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) menuntut Polres Madina segera mengungkap rentetan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan anak di Kecamatan Siabu guna memberikan kepastian hukum bagi korban.
Medan, StartNews – Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) menuntut Polres Madina segera mengusut tuntas rentetan kasus kekerasan seksual dan kematian tidak wajar yang menimpa sejumlah anak di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina). Desakan ini menyusul terulangnya tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ketua LPA Sumut Muniruddin Ritonga mengatakan penegakan hukum yang transparan dan profesional dinilai penting untuk mencegah jatuhnya korban baru sekaligus meredam berbagai spekulasi liar di masyarakat.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKB itu menegaskan perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar.
BACA JUGA:
- Tragis..! Remaja Hamil Dicekik Satpam Sekolah hingga Tewas, Kasus Kekerasan Anak Beruntun di Siabu
- Astaghfirullah..! Kekerasan Seksual Anak Berulang Lagi di Siabu, Bocah 9 Tahun Jadi Korban
“Tidak ada kata damai untuk predator anak. Kita mendesak Polres Mandailing Natal agar mengusut tuntas pelaku dugaan pelecehan terhadap anak di Kecamatan Siabu. Kita juga mendesak aparat kepolisian untuk memproses penemuan mayat anak di dua lokasi dalam jangka waktu yang berdekatan, sehingga ada kepastian hukum apakah kejadian ini ada unsur pidananya atau murni kematian tanpa unsur pidana,” tegas Muniruddin Ritonga, Jumat (4/9/2026) malam.
Pernyataan tegas LPA Sumut itu merujuk pada rentetan peristiwa tragis di Kecamatan Siabu dalam beberapa waktu terakhir. Kasus terbaru menimpa seorang anak perempuan berusia sembilan tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pemuda berinisial TP (18).
Ibu korban berinisial RW telah melaporkan kejadian ini ke Polres Madina pada 29 Agustus 2026 dan meminta pengawalan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) demi menjamin pemenuhan hak dan pemulihan psikologis anaknya.
Sebelumnya, publik juga diguncang oleh kasus penganiayaan berat yang menewaskan remaja perempuan berinisial NH (16). Korban yang tengah menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya, dicekik hingga tewas oleh oknum satpam sekolah berinisial BGS di kawasan perkebunan Desa Sarakmatua.
Rentetan tragedi ini semakin kelam dengan adanya penemuan jasad bocah berusia empat tahun dengan kondisi pakaian terbuka beberapa waktu sebelumnya.
Menyikapi situasi darurat ini, LPA Sumut menagih komitmen Pemkab Madina. Muniruddin mengingatkan agar instansi terkait segera menjalankan kewenangan dan fungsinya secara maksimal, sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak yang telah ditandatangani oleh Pemkab dan Polres Madina pada Juni 2026.
Sinergi tersebut diwajibkan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan harus terwujud dalam penjangkauan, pendampingan psikologis, hingga perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh anak di Madina.
Reporter: Sir




Discussion about this post