Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Siabu. Orangtua korban berusia 9 tahun melapor ke polisi dan meminta pengawalan KPAI.
Siabu, StartNews – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terulang di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini perbuatan bejat ini menimpa seorang anak perempuan yang baru berusia sembilan tahun.
Ibu korban berinisial RW melayangkan laporan ke Polres Madina pada 29 Agustus 2026 atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan seorang pemuda berinisial TP (18).
Laporan tersebut diterima oleh Pamapta II Iptu Abd. Sandro Surbakti di SPKT Polres Madina. Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku membawa korban ke dalam sebuah kamar.
Guna memastikan penanganan berjalan adil, RW yang merupakan orangtua tunggal juga melayangkan surat aduan dan permohonan pengawalan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 31 Agustus 2026.
“Kami memohon perhatian, pendampingan, dan pengawalan penuh dari KPAI agar proses hukum berjalan profesional, transparan, serta mengutamakan pemulihan psikologis bagi putri saya,” tegas RW dalam surat aduannya.
Ibu korban berharap pihak berwewenang dapat menjamin pemenuhan hak-hak anaknya yang masih sangat belia selama proses hukum berlangsung.
“Sebagai orangtua, saya hanya ingin memastikan hak-hak anak saya terlindungi sesuai undang-undang dan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
Terduga pelaku berinisial TP diketahui merupakan anak dari seorang guru madrasah di Kecamatan Siabu.
Pelapor mengungkapkan latar belakang keluarga tersebut murni sebagai informasi penjelas dan tidak berkaitan dengan penilaian hukum maupun keterlibatan pihak lain.
Saat ini perkara tersebut dalam penanganan Polres Madina.
Demi melindungi masa depan dan psikologis anak, identitas lengkap korban dirahasiakan serta seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Reporter: Sir





Discussion about this post