• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lima Ahli Waris Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Madina

by Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021
0 0
0
Lima Ahli Waris Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Madina

FOTO: PEMKAB MADINA

Panyabungan, StartNews Sebanyak lima orang ahli waris menerima santunan sosial kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal (Madina). Penyerahan santunan ini disaksikan Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution di aula Kantor Bupati Madina, Kamis (28/10/2021).

Mereka yang menerima santunan tersebut adalah Lesvita, ahli waris Syafutra Lubis yang bekerja di AMP (Vendor Bank Sumut) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Lesvita menerima santunan sebesar Rp 121 juta.

Penerima santunan lainnya adalah Ali Sati Nasution ( ahli waris Agung Saputra yang bekerja sebagai Satpol PP Madina), Sri Bintang (ahli waris Sukban yang bekerja sebagai Satpol PP), Yuningsih (ahli waris Tulus Marjuni yang bekerja sebagai Aparatur Desa Sidomakmur), dan Nisma (ahli waris Ali Hanafiah yang bekerja sebagai guru MAS Islamiyah Tamiang). Para ahli waris itu menerima santunan kematian masing-masing sebesar Rp 42 juta.

Selain menyerahkan santunan, Sukhairi dalam kesempatan itu juga menyosialisasikan Perbub Nomor 24 Tahun 2021.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Kita telah bersama-sama merancang dan melahirkan sebuah peraturan, yaitu Perbub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pegawai Non-ASN melalui Dinas Ketenagakerjaan,” kata Sukhairi.

Berdasarkan regulasi, kata sukhairi, Pemkab Madina telah menerbitkan instruksi, edaran, bahkan Perbub terkait kewajiban mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada perizinan dan kanal pelayanan lainnya sesuai dengan perundang-undangan.

“Kami minta dan mengajak setiap warga negara Indonesia, khususnya pelaku usaha, wajib hukumnya mendaftarkan pemilik dan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, mereka berhak menerima perlindungan dasar atas risiko sosial dan risiko kerja sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang PBJS,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pimpinan OPD Pemkab Madina dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina Bahri Harahap.

Reporter: Ika Rodhiah

 

Tags: Ahli WarisBPJS Ketenagakerjaanbupati madinaSantunan Kematian
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina Optimistis Vaksinasi Capai 50 Persen hingga 8 November 2021

Bupati Madina Optimistis Vaksinasi Capai 50 Persen hingga 8 November 2021

Discussion about this post

Recommended

Bupati Gus Irawan Tepung Tawari 174 Calhaj Tapsel

Bupati Gus Irawan Tepung Tawari 174 Calhaj Tapsel

8 bulan ago
Upaya Mandailing Natal Memenuhi Kecukupan Air Bersih melalui Program PAMSIMAS

Upaya Mandailing Natal Memenuhi Kecukupan Air Bersih melalui Program PAMSIMAS

4 tahun ago

Popular News

  • Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka Sayat di Hutan Nabundong Paluta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Padangsidimpuan Tewas Ditabrak Angkot Usai Salat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atika Azmi ‘Goda’ Faslah Siregar Gabung Gerindra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025