Panyabungan, StartNews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan delapan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. WPR ini hasil upaya Pemkab Madina agar rakyat dapat menambang emas secara legal sesuai peraturan yang ditetapkan.
Namun, rakyat belum bisa menambang sebelum petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) belum diterbitkan pemerintah Indonesia sebagai penjabaran WPR di Madina. Itu sebabnya, pertemuan para penambang dengan Pemkab Madina diadakan di aula Kantor Bupati Madina yang langsung dipimpin Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution pada Kamis (15/9/2022).
Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Asisten I Alamulhaq Daulay, Asisten III Sahnan Batubara, Kepala Dinas Pertanahan Madina Faisal, Ketua Dewan Riset dan Inovasi Madina Irwansyah Nasution, dan para pelaku tambang rakyat dari sejumlah kecamatan.
Dalam pertemuan itu dibahas berbagai aspek. Di antaranya, upaya lanjutan agar Juknis dan Juklak WPR di Madina bisa segera diterbitkan pemerintah Indonesia. Selain itu, hal-hal yang perlu dipersiapkan para penambang sebelum Juknis dan Juklak tersebut terbit. Masalah menjaga lingkungan hidup di tengah kegiatan penambangan dibahas. Lembaga berbentuk koperasi yang akan mewadahi para penambang juga dibahas.
Penerbitan WPR penting bagi para penambang agar aktivitas pertambangan yang mereka lakukan kelak bersifat legal.
Ahmat Tahir Nasution, mewakili penambang dari Kecamatan Batangnatal, mengatakan selama ini mayoritas masyarakat di Batangnatal mencari nafkah sebagai petani penyadap karet dan bertambang emas. Harga karet yang relatif murah menyebabkan warga menyandarkan pendapatan dari aktivitas bertambang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Madina atas usaha untuk WPR,” katanya.
Sementara Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyatakan Pemkab Madina hingga kini masih menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup agar Juknis dan Juklak WPR segera diterbitkan.
Selain itu, Atika juga menekankan upaya menjaga lingkungan hidup. Menambang tanpa merusak lingkungan hidup harus menjadi perhatian serius. Atika menyebut, sektor tambang terutama pertambangan rakyat memiliki banyak sisi.
Satu sisi sektor tambang adalah potensi lapangan usaha dan lapangan kerja bagi rakyat di desa-desa yang tanahnya mengandung deposit emas. Di sisi lain, sektor tambang berdampak pada lingkungan hidup.
Itu sebabnya, Atika berharap aktivitas bertambang harus dibarengi dengan tanggungjawab menjaga lingkungan hidup.
Kepala Dinas Pertanahan Madina Faisal mengatakan Kementerian ESDM menetapkan delapan dari 21 titik WPR untuk Kabupten Madina. Delapan titik itu berada di Kecamatan Batangnatal, Linggabayu, dan Muara Batang Gadis. Hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk memperoleh titik-titik kordinat delapan titik itu.
Sejauh ini, menurut dia, pemerintah pusat telah menetapkan enam provinsi sebagai contoh pertambangan rakyat. Untuk itu, dia berharap Madina diusulkan masuk daerah percontohan tambang rakyat.
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan tanah Madina yang mengandung emas merupakan rahmat yang harus disyukuri. Rasa syukur itu harus diimplementasikan dalam bentuk komitmen menjaga kaidah-kaidah bertambang yang ditetapkan. Perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang legal juga termasuk sebaran nikmat bagi Madina secara umum.
Jika regulasi telah tuntas, kata Sukhairi, rakyat tidak lagi menghadapi persoalan. Untuk itu, dia meminta semua pihak bersabar menunggu Juknis dan Juklak WPR.
Meski Juknis belum keluar, Sukhairi meminta Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang dibentuk Pemkab Madina terus bekerja membenahi lembaga penambang. “Kami tidak diam. Alhamdulillah, WPR sudah lahir. Mohon sabar menunggu Juknis,” katanya.
Reporter: Rls