• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Laporan Arsidin Batubara ke DKPP Soal KPU Madina Belum Memenuhi Syarat

by Redaksi
Senin, 16 Desember 2024
0 0
0
Laporan Arsidin Batubara ke DKPP Soal KPU Madina Belum Memenuhi Syarat
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menindak-lanjuti pengaduan Arsidin Batubara yang melaporkan lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Dilihat dalam situs DKPP RI pada kolom verifikasi administrasi, jawaban DKPP RI dikeluarkan tanggal 13 Desember 2024 dengan nomor 661/06-24/SET-02/XI/2024 [KPU KABUPATEN MANDAILING NATAL bahwasanya hasil verifikasi administrasi Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dalam link kolom verifikasi administrasi tersebut, pengadu bernama Arsidin Batubara dan selanjutnya memberikan kuasa kepada Anggun Rizal Pribadi dan Marselinus Duha.

Adapun lima Komisioner KPU Kabupaten Madina yang diadukan, yakni Muhammad Ikhsan sebagai Ketua KPU Madina, Muhammad Yasir, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, Muhammad Al-Khotib sebagai Anggota KPU Madina.

Dikutip dari website DKPP RI, alur pengaduan harus menempuh beberapa langkah mulai dari siapa pengadu, penerimaan pengaduan, verifikasi administrasi.

Dalam verifikasi administrasi ini ada tiga pertimbangan. Pertama, tidak memenuhi syarat; kedua, belum memenuhi syarat; dan ketiga memenuhi syarat.

Apabila administrasi yang diserahkan pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ataupun BMS maka DKPP RI akan memberitahukan kepada pengadu atau pelapor. Namun, apabila Memenuhi Syarat (MS) akan dilakukan verifikasi materil.

Verifikasi materil juga ada tiga kemungkinan. Pertama, TMS, BMS, dan MS. Apabila TMS dan BMS, maka DKPP akan menyampaikan ke pengadu. Namun, apabila MS akan dilakukan registrasi perkara dan pelimpahan berkas perkara ke bagian persidangan menuju sidang.

Reporter: Sir

Tags: Arsidin BatubaraBelum Memenuhi SyaratDKPPkpu madina
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina Terharu Sikapi Program Makan Bergizi Sehat yang Digagas Prabowo-Gibran

Bupati Madina Terharu Sikapi Program Makan Bergizi Sehat yang Digagas Prabowo-Gibran

Discussion about this post

Recommended

Polisi Tangguhkan Penahanan Tiga Pencuri di Rumah Dinas Wali Kota Medan

Polisi Tangguhkan Penahanan Tiga Pencuri di Rumah Dinas Wali Kota Medan

2 tahun ago
Ibu Rumah Tangga Ini Nekad Kirim Paket Ganja Lewat JNT Natal

Ibu Rumah Tangga Ini Nekad Kirim Paket Ganja Lewat JNT Natal

2 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025