Medan, StartNews – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangguhkan penahanan tiga tersangka yang diduga mencuri sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
“Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu (26/5/2024) malam.
Dia mengatakan tiga tersangka itu berinisial ES (42), ADD (44), dan AS. Ketiga tersangka warga Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane,” tutur Jama.
Atas laporan itu, polisi menangkap dan menyita barang bukti, di antaranya beras, minyak goreng, gula, dan peralatan dapur berupa piring, kompor sendok dan garpu dengan total kerugian Rp3 juta.
Jama mengatakan modus para pelaku mengambil barang berupa beras, minyak goreng, gula, dan alat-alat dapur berupa piring, sendok makan, dan garpu yang berada di garasi. Saat itu, petugas jaga sedang tidur pada malam hari.
Sebelumnya, pencurian itu terjadi pada 26 April 2024. Saat itu Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan mengecek stok barang yang ternyata berkurang.
Kemudian, Sori Muda mengecek rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut. Melalui rekaman CCTV itu diketahui pada Jumat, 19 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB, para pelaku mengambil barang tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terbukti ES, ADD, dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan tersebut dengan cara mengambil barang-barang berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur tersebut sejak Oktober 2023,” ucap Jama.
Tersangka ES, ADD, dan AS merupakan pekerja di Rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Reporter: Sir/Antara