Natal, StartNews – Ibu rumah tangga berinisial EY (28) terbilang nekad. Dia berani mengirimkan ganja kering melalui perusahaan pengiriman barang JNT di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Polisi menangkap warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, itu saat hendak mengirimkan paket ganja kering pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 11.30 WIB. Polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 10 ball yang masing-masing dikemas dengan lakban coklat seberat 12 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, EY mengaku juga menyimpan ganja kering di rumah kontrakannya. Anggota Satres Narkoba kemudian bergerak ke rumah kontrakannya dan menemukan paket ganja lainnya.
“Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, kami menemukan 20 ball daun ganja kiring siap edar. Juga ditemukan ganja dalam bentuk paketan serta beberapa barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan, Selasa (12/12/2023).
Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah plastik transparan berisi biji ganja seberat 150 gram dan 1 buah staples serta 3 buah lakban transparan yang digunakan pelaku untuk memaketkan barang terlarang tersebut.
“Total keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil kami amankan dari pelaku, yakni 30 ball ganja kering, 36 paket/am serta 1 buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja,” kata AKP Irwan.
Irwan mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat dan petugas JNT terhadap gerak-gerik pelaku saat hendak mengirimkan paket tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan di Kantor JNT Natal yang membawa barang mencurigakan. Selanjutnya kami telusuri dan berhasil mengamankan perempuan tersebut,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EY dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Madina untuk pengembangan penyidikan.
Reporter: Sir