• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

MK Tetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait PHP Kada Madina 2024

by Redaksi
Selasa, 7 Januari 2025
0 0
0
MK Tetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait PHP Kada Madina 2024

Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum saat mendaftarkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait dalam perkara PHP Kada Madina 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/1/2025). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 H. Saipullah Nasution Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Madina 2024 yang dimohonkan Paslon nomor urut 01 Harun Mustafa Nasution Muhamad Ichwan Husein Nasution (ON MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu didaftarkan oleh Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum. selaku kuasa hukum Paslon SAHATA. Sudah, tanggal 6 Januari 2025 kemarin. Saya yang daftarkan, kata Adi Mansar melalu pesan WahtasApp, Selasa (7/1/2025).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Elektronik Nomor 142/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:

– Sifat Putusan MK hingga Selisih Suara Jadi Alasan Ajukan Pihak Terkait PHP Kada 2024

– Bersiap Hadapi Sidang di MK, KPU Madina Koordinasi dengan KPU Sumut Besok

Terkait PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon HarunIchwan ke MK, Adi Mansar mengatakan permohonan pemohon hanya tentang sengketa proses yang bersifat administrasi. Itu ranahnya Bawaslu dan peradilan administratif itu adanya di TUN Medan, kata Adi Mansar.

Adi Mansar juga menyebut rekomendasi Bawaslu terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Saipullah Nasution telah dilaksanakan oleh KPU dan masalah itu sudah selesai.

Itu sudah selesai. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat calon itu dinyatakan MS (memenuhi syarat) bila telah ada fisik dan tidak memperjelas harus yang terbaru, tetapi terakhir, jelas Adi Mansar.

Menurut Adi Mansar, sesuai Putusan Mahkamah PUU No.85 Tahun 2022, khususnya penguatan prasa Pasal 157, MK memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan. Sementara perkara yang dimohonkan Paslon HarunIchwan tidak mempersoalkan hasil Pilkada Madina 2024, tetapi mempersoalkan administrasi.

KPU Madina Siap Hadapi Sidang MK

Terkait perkara PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon HarunIchwan ke MK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) juga bersiap menghadapi persidangan. Sesuai jadwal, hari ini (7/1/2025) KPU Madina berkoordinasi dengan KPU Suamtera Utara dan KPU RI.

Seperti diketahui, permohonan PHP Kada Madina 2024 oleh Paslon 01 Harun-Ichwan telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. Dalam perkara ini, KPU Madina berkedudukan selaku termohon.

KPU Madina sudah mendapat kabar dan sudah mendapat salinan (permohonan) dari website MK, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Madina Muhammad Yasir Nasution melalui pesan WhatsApp, Senin (6/1/2025).

Langkah selanjutnya, menurut Yasir, KPU Madina saat ini melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan PHP Kada Madina 2024 di MK. Persiapan sudah dan sedang dilakukan, kata komisioner KPU Madina dua periode ini.

Yasir mengatakan hari ini (7/1/2025) KPU Madina bersama KPU kabupaten/kota lainnya yang ada gugatan Pilkada di MK akan mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Sumatera Utara. Tujuannya, persiapan menghadapi gugatan persilihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.

Selanjutnya kami akan ke KPU RI untuk koordinasi dan konsultasi guna persiapan menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi, tutur Yasir.

Reporter: Sir

Tags: madinaMKPaslon SAHATAPHP KadaPihak Terkait
ShareTweet
Next Post
Anggaran Berobat Gratis 100 Persen dari APBD Madina

Berobat Gratis Berlanjut, Pemkab Madina Alokasikan Rp43,4 Miliar Tahun Ini

Discussion about this post

Recommended

Peras Pejabat dengan Ancaman Copot Jabatan, Bupati Tulungagung Terjaring OTT

Peras Pejabat dengan Ancaman Copot Jabatan, Bupati Tulungagung Terjaring OTT

4 minggu ago
Kembalikan ke Fungsinya, Pemko Padangsidempuan Aspal Jalan Thamrin

Kembalikan ke Fungsinya, Pemko Padangsidempuan Aspal Jalan Thamrin

3 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Tewas di Tor Sihayo, Kades Bantah Terlibat Evakuasi Jenazah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025