Medan, StartNews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I membongkar modus kecurangan peserta tender proyek pemerintah di Sumatera Utara (Sumut), terutama di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Kabupten Serdang Bedagai (Sergai).
Untuk itu, KPPU mengingatkan pemerintah daerah (pemda) lebih cermat menilai setiap peserta tender dan pengajuan yang masuk agar tidak terlibat masalah hukum di kemudian hari.
“Kalau sudah melihat setidak-tidaknya dua indikasi, kelompok kerja seharusnya berani menggugurkan kepesertaan dalam tender,” ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, dikutip dari laman sumut.antaranews.com, Jumat (22/12/2023).
Menurut Ridho, beberapa gejala terjadinya kecurangan tender, misalnya, adanya praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan. Dengan begitu, sosok yang mengajukan tender biasanya “itu-itu” saja, tetapi dengan perusahaan yang berbeda.
Selain itu, terdapat pula indikasi pengajuan tender tersebut dikendalikan oleh satu orang. “Jadi misalnya, orang tersebut memiliki jabatan rangkap di dua perusahana dalam satu palet tender. Di luar itu, ada juga banyak indikasi kecurangan lain yang idealnya tidak bisa dibiarkan,” tutur Ridho.
Dia melanjutkan situasi seperti itulah yang membuat KPPU Kanwil I gencar memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Beberapa daerah yang sudah dikunjungi KPPU Kanwil I terkait masalah itu seperti Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami ingin Pokja (kelompok kerja) pemilih penyedia barang dan jasa serta PPK (pejabat pembuat komitmen) menyadari, misalnya indikasi persekongkolan di tender,” kata Ridho.
Jika terjadi kecurangan seperti persekongkolan, kata dia, itu akan merugikan negara karena dana proyek menjadi tidak efisien.
Ridho menuturkan, praktik persekongkolan dalam tender itu dapat diusut dari tiga sisi, yakni pidana, perdata, dan hukum persaingan usaha.
“Ketika persekongkolan itu dilaporkan ke KPPU, kami akan mendalaminya. Andai terbukti, hukuman terberat dari kami adalah rekomendasi pencabutan izin dan memasukkan perusahaan itu ke daftar hitam. Untuk Pokja yang terlibat, kami akan memberikan rekomendasi ke atasannya agar diberikan pembinaan,” ujar Ridho.
Reporter: Sir/Antara