Medan, StartNews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 dengan tersangka Sekda nonaktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sebagaimana dalam pesan whatsapp, Kamis (4/11/2021), Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Medan pada Selasa (2/11/21).
Masih dalam keterangan persnya, Ali Fikri menyebut dengan pelimpahan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, maka status penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor.
Meski demikian, kata Ali Fikri, untuk sementara waktu penahanan terdakwa tersebut masih dititipkan ke Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Selanjutnya, pihak KPK menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Umum KPK.
Untuk perkara ini, Yusmada didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau kedua: Pasal 13 UU Tipikor.
Reporter: Rls/Sir
Discussion about this post