• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kabar Gembira, THR dan Gaji ke-13 PNS Pemkab Madina Segera Cair

by Redaksi
Jumat, 22 April 2022
0 0
0
Kabar Gembira, THR dan Gaji ke-13 PNS Pemkab Madina Segera Cair

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Panyabungan, StartNews Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution telah menanda tangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun 2022.

Bupati Madina melalui Kepala Dinas Kominfo M. Sahnan Pasaribu mengatakan komponen pemberian THR tahun ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan (TPP) sebesar 50 persen.

Pembayaran THR diharapkan akan tuntas sebelum libur hari raya Idul Fitri. Sehingga, pembayaran THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Mandailing Natal dapat mendorong pertumbuhan konsumsi di momentum Ramadan dan Idul Fitri, kata Sahnan Pasaribu, Jumat (22/04/2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan THR dan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menkeu menjelaskan THR akan diberikan kepada seluruh PNS, yang terdiri dari 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun untuk membayar THR dari anggaran kementerian/lembaga untuk PNS pusat, TNI, dan Polri.

Kemudian, Rp 15 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PNS daerah dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan aturan berlaku. Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk para pensiunan, imbuh Sri Mulyani.

Dia menambahkan, THR dan gaji-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Lalu, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. THR akan dibayarkan mulai 10 hari sebelum Hari Raya.

Reporter: Sir

Tags: CairGaji ke-13pemkab madinaPNSTHR
ShareTweet
Next Post
Kapolres Madina Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Kapolres Madina Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Discussion about this post

Recommended

6 Negara dengan Kasus Harian Covid Tertinggi di Dunia

6 Negara dengan Kasus Harian Covid Tertinggi di Dunia

4 tahun ago
Peringati Hantaru 2021, Ijeck Apresiasi Kinerja Kanwil ATR/BPN Sumut

Peringati Hantaru 2021, Ijeck Apresiasi Kinerja Kanwil ATR/BPN Sumut

4 tahun ago

Popular News

  • Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Madina akan Tindak Tegas Penjual Pertalite di Luar Area SPBU pada Masa Sulit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Madina Buru Angkot Penimbun BBM di SPBU yang Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Petani di Sumur Ladang Desa Bangun Purba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025