Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan kriminalisasi terhadap korban pembobolan ATM berinisial BPT yang malah berbalik menjadi terdakwa, sementara pelaku pencurian justru melenggang bebas.
Jakarta, StartNews – Persidangan kasus pembobolan kartu ATM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memunculkan fakta hukum mengejutkan setelah korban kejahatan berinisial BPT justru duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Sementara pelaku pencurian berinisial VL tidak tersentuh jerat hukum.
Kuasa hukum BPT, Sangap Tua Ritonga, membeberkan adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Sangap, status kliennya yang semula merupakan pelapor kasus pencurian dana rekening justru diputarbalikkan menjadi tersangka atas laporan balik dari pelaku.
Kejanggalan tersebut semakin terkuak dalam persidangan ketika sejumlah saksi di bawah sumpah mencabut atau membantah keterangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Saksi menyatakan tidak pernah melihat adanya tindakan pemitingan maupun pengancaman menggunakan palu yang dituduhkan kepada BPT terhadap VL.
“Saksi membantah keterangan di BAP soal pitingan BPT terhadap VL. Saksi juga tak melihat palu digunakan BPT untuk mengancam VL, bahkan tidak ada barang bukti palu yang disita,” tegas Sangap Tua Ritonga di persidangan.
Menanggapi sorotan tajam tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama sebelumnya sempat menjelaskan perkara awal pencurian tidak dilanjutkan, karena uang telah dikembalikan sebelum laporan resmi dibuat. Namun, proses hukum justru berlanjut pada laporan dari pihak sebaliknya.
Perkara ini bermula ketika kartu ATM BPT tertinggal di dalam kendaraan dan ditemukan oleh VL yang kemudian menguras isi rekening secara ilegal melalui penarikan tunai beruntun.
Kendati BPT sempat mendesak pengembalian dana dan memberikan edukasi hukum kepada VL, situasi justru berbalik ketika penyidik menerbitkan penghentian penyidikan atas laporan pencurian BPT, tetapi memproses laporan balik VL terkait dugaan pemerasan yang kini tengah diuji kebenarannya di hadapan majelis hakim.
Reporter: Rls/Sir





Discussion about this post