Panyabungan, StartNews –Sekretaris KUD Pelita Andesma Ilu Sagara Nasution meminta Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Mandailing Natal (Madina) bijaksana menyikapi persoalan internal KUD Pelita Andesma.
“Jangan justru melakukan intertevensi berlebihan yang menimbulkan kisruh baru, yang justru berdampak pada perbuatan melanggar hukum,” kata Ilu Sagara kepada wartawan usai mengadukan persoalan KUD Pelita Andesma kepada anggota DPRD Madina di Panyabungan, Jumat (8/7/2022).
Ilu Sagara, didampingi ketua pengawas Herianto, mengungkapkan hak untuk memilih pengurus koperasi seutuhnya ada pada anggota koperasi melalui mekanisme rapat anggota.
Yang berhak menentukan siapa anggota koperasi, kata dia, juga hanya pada koperasi itu sendiri melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rmah Tangga (AD/ART) koperasi tersebut.
“Jadi, tidak bisa Dinas Koperasi dan UKM memberhentikan pengurus dan mengangkat pelaksana tugas, karena itu bukan kewenangannya. Kewenangan itu hanya sebatas menerangkan saja atau administratif hasil mekanisme di koperasi itu sendiri,” ungkapnya.
Menurut Ilu Sagara, surat yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UKM Madina Nomor: 518/393/DK-UKM/2022 adalah bentuk intervensi dan cacat hukum, karena tidak diatur dalam mekanisme AD/ART KUD Pelita Andesma.
“Pengangkatan Modoronuddin sebagai Ketua KUD sudah melalui proses rapat dan musyawarah. Jadi, tidak dapat diberhentikan begitu saja oleh Dinas Koperasi,” ungkapnya.
Menurut dia, polemik tersebut bermula dari surat 57 anggota dari 1.092 anggota KUD Pelita Andesma yang meminta pemberhentian ketua KUD dengan alasan Modoronuddin diangkat sebagai ketua tidak melalui mekanisme rapat anggota.
“Saya heran kok Dinas Koperasi lebih condong pada 57 orang itu. Sementara anggota KUD ada sebanyak 1.092 orang,” katanya.
Itu sebabnya, dia meminta Dinas Koperasi dan UKM Madina bersikap bijaksana dengan mencabut surat tersebut dan menetapkan kembali Modoronuddin sebagai ketua yang sah.
Reporter: Rzl