Natal, StartNews – Kiprah RTPS (24) alias Raja sebagai pengedar narkoba berakhir di pinggir jalan Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Rabu (24/7/2024) pukul 22.30 WIB. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Natal dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Polisi menyita barang bukti jenis sabu yang dibungkus 8 kemasan plastik kecil dengan berat 1,46 gram dan handphone merek Vivo.
Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan penangkapan Raja sebagai pengedar narkoba berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Natal. Warga makin resah, lantaran peredaran narkoba makin masif di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Kini tersangka sudah berada di Mapolres Madina,” kata Bagus Seto, Jumat (2/8/2024).
Bagus menyatakan Polres Madina saat ini tengah gencar memburu bandit-bandit, termasuk memburu bandit yang berani mengedar narkoba.
“Polres Madina terus berkomitmen memberantas narkoba. Kami harap masyarakat mendukung demi terwujudnya Madina yang bersih dari narkoba,” ungkapnya.
Dia juga menyatakan pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tuturnya.
Reporter: Rls