• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 14 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketua PC GMPI Madina: Kasus Paparan H2S Bukan Hanya Kelalaian

Roy Adam Penulis: Roy Adam
Kamis, 22 Juli 2021
pada Newsline
0
Ketua PC GMPI Madina: Kasus Paparan H2S Bukan Hanya Kelalaian
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Panyabungan, StArtNews-Lambannya proses hukum tragedi gas maut yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu menimbulkan tanda tanya dan berbagai asumsi buruk terhadap penegak hukum, terkhusus Poldasu yang belum merilis daftar tersangka.

Hal itu disampaikan, Ketua PC GMPI Madina, M. Irwansyah Lubis di Panyabungan, Kamis (11/3).

“Sangat membingungkan, padahal Polda Sumut langsung menurunkan tim khususnya dari labfor, tim inafis dan ahli radiasi. Penyelidikan juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan namun tersangka belum juga ditetapkan,” ujarnya.

Sekretaris DPC PPP Madina ini menjelaskan hasil investigasi yang dikeluarkan Dirjend EBTKE yang menetapkan kejadian tersebut akibat mal operasional dan pelanggaran SOP bisa jadi petunjuk bagi pihak berwajib.

Ia menambahkan kejadian tersebut bukan hanya kelalaian semata. Namun, ada unsur tindak pidana.

ADVERTISEMENT

“Yang saya nilai bukan hanya faktor kelalaian karena pembukaan sumur merupakan perbuatan yang disengaja dan disadari akibat dan bahaya yang ditimbulkannya jika tidak dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.

Lulusan Fakultas Hukum UMA Medan ini mengatakan kasus ini bisa disangkakan Pasal 98 UUPPLH.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima Miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” terangnya.

Bahkan, ujarnya, kalau kejadian dimaksud terbukti karena kelalaian tapi berbeda dengan kelalaian seperti pasal 359 KUHP karena menyangkut lingkungan hidup, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga Miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan Miliar rupiah).

Irwan juga menuturkan bahwa penerapan pemidanaan korporasi telah dikuatkan dengan terbitnya Per-MA RI Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara Penanganan tindak pidana korporasi. Yang dalam pasal 4 dijelaskan Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

“Setelah adanya PERMA 13/2016 ini, saya pikir tidak ada lagi kendala dalam memidanakan korporasi. Ini menjadi harapan kita agar korporasi bertanggung jawab juga secara pidana untuk memberi efek jera dan agar ke depannya korporasi dapat bertindak lebih hati-hati, taat asas dan SOP yang ada, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup Mantan Anggota DPRD Madina ini.

Reporter/Editor: Roy Adam

Tags: Keracunan GasOTPPT SMGPSMGP
Roy Adam

Roy Adam

Selanjutnya
DPRD Sumut Panggil Poldasu Pertanyakan Progres Pidana di PT SMGP

DPRD Sumut Panggil Poldasu Pertanyakan Progres Pidana di PT SMGP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Menkes Minta Kelor Diteliti Serius untuk Imbangi Ginseng Korea

Menkes Minta Kelor Diteliti Serius untuk Imbangi Ginseng Korea

2 tahun lalu
Soal Kasus Penganiayaan Anak di Natal, Ketua Gerindra Madina Angkat Suara

Atika Sampaikan RPJMD Tahun 2021-2026, Ketua DPRD Madina: Kita Awasi Pelaksanaannya

4 tahun lalu

Popular News

  • Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Pengedar Ganja yang Disuplai dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simpan 5 Bal Ganja, Warga Mompang Jae Ini Ditangkap Polisi di Aek Libung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024
Inspirasi Anda

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

Selasa, 21 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group