• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ketua PC GMPI Madina: Kasus Paparan H2S Bukan Hanya Kelalaian

by admin-start21
Kamis, 11 Maret 2021
0 0
0
Ketua PC GMPI Madina: Kasus Paparan H2S Bukan Hanya Kelalaian
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Lambannya proses hukum tragedi gas maut yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu menimbulkan tanda tanya dan berbagai asumsi buruk terhadap penegak hukum, terkhusus Poldasu yang belum merilis daftar tersangka.

Hal itu disampaikan, Ketua PC GMPI Madina, M. Irwansyah Lubis di Panyabungan, Kamis (11/3).

“Sangat membingungkan, padahal Polda Sumut langsung menurunkan tim khususnya dari labfor, tim inafis dan ahli radiasi. Penyelidikan juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan namun tersangka belum juga ditetapkan,” ujarnya.

Sekretaris DPC PPP Madina ini menjelaskan hasil investigasi yang dikeluarkan Dirjend EBTKE yang menetapkan kejadian tersebut akibat mal operasional dan pelanggaran SOP bisa jadi petunjuk bagi pihak berwajib.

Ia menambahkan kejadian tersebut bukan hanya kelalaian semata. Namun, ada unsur tindak pidana.

“Yang saya nilai bukan hanya faktor kelalaian karena pembukaan sumur merupakan perbuatan yang disengaja dan disadari akibat dan bahaya yang ditimbulkannya jika tidak dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.

Lulusan Fakultas Hukum UMA Medan ini mengatakan kasus ini bisa disangkakan Pasal 98 UUPPLH.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima Miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” terangnya.

Bahkan, ujarnya, kalau kejadian dimaksud terbukti karena kelalaian tapi berbeda dengan kelalaian seperti pasal 359 KUHP karena menyangkut lingkungan hidup, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga Miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan Miliar rupiah).

Irwan juga menuturkan bahwa penerapan pemidanaan korporasi telah dikuatkan dengan terbitnya Per-MA RI Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara Penanganan tindak pidana korporasi. Yang dalam pasal 4 dijelaskan Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

“Setelah adanya PERMA 13/2016 ini, saya pikir tidak ada lagi kendala dalam memidanakan korporasi. Ini menjadi harapan kita agar korporasi bertanggung jawab juga secara pidana untuk memberi efek jera dan agar ke depannya korporasi dapat bertindak lebih hati-hati, taat asas dan SOP yang ada, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup Mantan Anggota DPRD Madina ini.

Reporter/Editor: Roy Adam

Tags: Keracunan GasOTPPT SMGPSMGP
ShareTweet
Next Post
DPRD Sumut Panggil Poldasu Pertanyakan Progres Pidana di PT SMGP

DPRD Sumut Panggil Poldasu Pertanyakan Progres Pidana di PT SMGP

Discussion about this post

Recommended

Legenda ‘Seri Bulan, Bujing Sambilan Jogi di Gua Pastap

Legenda ‘Seri Bulan, Bujing Sambilan Jogi di Gua Pastap

4 tahun ago
Wali Kota akan Bantu Biaya Kuliah Abdul Latif di Yaman

Wali Kota akan Bantu Biaya Kuliah Abdul Latif di Yaman

5 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pejabat Eselon II Pemkab Madina Sertijab, Wajah Baru Stok Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Cilacap Rencanakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026