• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemenkes Siapkan Permenkes untuk Cegah Perdagangan Organ

by Redaksi
Kamis, 9 Oktober 2025
0 0
0
Kemenkes Siapkan Permenkes untuk Cegah Perdagangan Organ

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai langkah penting dalam pengaturan pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. Regulasi yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025 ini bertujuan mencegah terjadinya praktik ilegal perdagangan organ.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kerusakan organ vital masih menjadi penyebab kematian yang tinggi di Indonesia. Padahal, hampir seluruh organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.

“Prosedur cangkok ini harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah terjadinya praktik ilegal perdagangan organ,” ujar Menkes di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10).

Menkes menegaskan, pengaturan donor organ harus memastikan prinsip keadilan dan mencegah diskriminasi. “Karena ini menyangkut nyawa, jadi semua orang pasti rebutan untuk dapat organ, dan jangan hanya orang kaya saja yang bisa dapat organnya,” lanjutnya.

Dia juga menyoroti potensi tekanan ekonomi yang dapat membuat seseorang terpaksa mendonorkan organnya. “Donornya jangan sampai dia terpaksa karena kurang uang, lalu mendonorkan organnya. Nah, itu ada masalah etika dan masalah finansial juga,” tegas Menkes.

Menurut Budi, aspek etika, keadilan, dan transparansi menjadi dasar utama perumusan regulasi donor organ. Negara harus menjamin bahwa sistem donor aman, adil, dan tidak merugikan pihak manapun.

“Selama ini kita belum pernah atur dengan baik. Karena itu, saya minta Dirjen Kesehatan Lanjutan dr. Azhar Jaya agar paling lambat akhir tahun regulasi donor organ sudah bisa terbit,” ungkapnya.

Permenkes tersebut nantinya menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor organ, kriteria penerima, mekanisme perizinan, hingga perlindungan hukum bagi donor maupun tenaga medis.

Dengan adanya regulasi ini, pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih adil, aman, dan sesuai prinsip kemanusiaan.

“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik melalui transplantasi organ,” tutur Budi.

Reporter: Rls

Tags: CegahKemenkesOrganPerdaganganPermenkes
ShareTweet
Next Post
Wamenkes Dante Berbagi Kisah Perjuangan dengan Siswa Sekolah Garuda di Toba

Wamenkes Dante Berbagi Kisah Perjuangan dengan Siswa Sekolah Garuda di Toba

Discussion about this post

Recommended

Sita 133 Kg Sabu, Polda Aceh Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Sita 133 Kg Sabu, Polda Aceh Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

4 tahun ago
Pj Gubernur Sumut Tindaklanjuti Enam Arahan Presiden Jokowi

Pj Gubernur Sumut Tindaklanjuti Enam Arahan Presiden Jokowi

2 tahun ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025