Jakarta, StartNews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai langkah penting dalam pengaturan pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. Regulasi yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025 ini bertujuan mencegah terjadinya praktik ilegal perdagangan organ.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kerusakan organ vital masih menjadi penyebab kematian yang tinggi di Indonesia. Padahal, hampir seluruh organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.
“Prosedur cangkok ini harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah terjadinya praktik ilegal perdagangan organ,” ujar Menkes di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10).
Menkes menegaskan, pengaturan donor organ harus memastikan prinsip keadilan dan mencegah diskriminasi. “Karena ini menyangkut nyawa, jadi semua orang pasti rebutan untuk dapat organ, dan jangan hanya orang kaya saja yang bisa dapat organnya,” lanjutnya.
Dia juga menyoroti potensi tekanan ekonomi yang dapat membuat seseorang terpaksa mendonorkan organnya. “Donornya jangan sampai dia terpaksa karena kurang uang, lalu mendonorkan organnya. Nah, itu ada masalah etika dan masalah finansial juga,” tegas Menkes.
Menurut Budi, aspek etika, keadilan, dan transparansi menjadi dasar utama perumusan regulasi donor organ. Negara harus menjamin bahwa sistem donor aman, adil, dan tidak merugikan pihak manapun.
“Selama ini kita belum pernah atur dengan baik. Karena itu, saya minta Dirjen Kesehatan Lanjutan dr. Azhar Jaya agar paling lambat akhir tahun regulasi donor organ sudah bisa terbit,” ungkapnya.
Permenkes tersebut nantinya menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor organ, kriteria penerima, mekanisme perizinan, hingga perlindungan hukum bagi donor maupun tenaga medis.
Dengan adanya regulasi ini, pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih adil, aman, dan sesuai prinsip kemanusiaan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik melalui transplantasi organ,” tutur Budi.
Reporter: Rls
Discussion about this post