• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Januari 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 83 Terdakwa Perkara Narkoba

by Redaksi
Selasa, 7 November 2023
0 0
0
Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 83 Terdakwa Perkara Narkoba

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan. (FOTO: suaratani.com)

Medan, StartNews Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berupaya memberi efek jera kepada bandar narkoba melalui tuntutan mati di persidangan. Selama Januari hingga Oktober 2023, misalnya, Kejati Sumut menuntut pidana mati 83 terdakwa perkara narkoba.

“Dari 83 perkara yang dituntut mati itu, ada yang diputus atau divonis seumur hidup, dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Senin (6/11/2023) seperti dilansir antaranews.com.

Yos mengatatakan 83 perkara tuntutan pidana mati itu dari Kejaksaan Negeri Medan sebanyak 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang enam terdakwa, Kejari Batubara tiga terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjungbalai lima terdakwa, dan Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa.

“Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita. Kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius danextra ordinary(kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya,” tuturnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nurani, tetapi tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

“Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika,” katanya.

Yos menambahkan, hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara dimana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan.

Reporter: Sir

Tags: Kejati SumutPerkara NarkobaPidana MatiTerdakwa
ShareTweet
Next Post
Polisi Tangkap Tiga TKI yang Bawa Sabu dari Malaysia

Polisi Tangkap Tiga TKI yang Bawa Sabu dari Malaysia

Discussion about this post

Recommended

Ditargetkan Selesai 2024, Wagub Sumut Tinjau Pembangunan Bandara Bukit Malintang

Ditargetkan Selesai 2024, Wagub Sumut Tinjau Pembangunan Bandara Bukit Malintang

3 tahun ago
Percepat Pembangunan Daerah, Gubsu Teken MoU dengan Lima PT di Tabagsel

Percepat Pembangunan Daerah, Gubsu Teken MoU dengan Lima PT di Tabagsel

3 tahun ago

Popular News

  • Polda Banten Amankan Bus ALS Bermuatan Belasan Motor Bodong di Merak

    Polda Banten Amankan Bus ALS Bermuatan Belasan Motor Bodong di Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Guru di Madina Dipotong, Kadisdik Sebut untuk Zakat Profesi Bazda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah 10 Tahun, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Azkyal Keluhkan Biaya Laporan, Kasat Reskrim Polres Madina: Itu Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Pasar Panyabungan Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025