Padangsidimpuan, StartNews Anggota Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pemilik hotel di Kota Padangsidimpuan berinisial DJR (42), karena mengantongi sabu seberat 50,53 gram. Residivis narkoba ini ditangkap di kamar hotel tempat tinggalnya, Rabu (6/12/2023).
“Dari tersangka ini diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 50,53 gram, dibungkus dalam 5 plastik klip transparan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas Iptu K. Sinaga.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan.
Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke DRJ, seorang pemilik hotel.
Polisi kemudian menggerebek DJR yang sedang berada di salah satu kamar hotel. Dari tersangka dan pakaiannya tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Saat kamarnya digeledah, polisi menemukan empat bungkus sabu-sabu di atas meja dan satu bungkus di bawah bantal.
Selain itu, polisi menemukan timbangan elektrik. Dua bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik transparan kecil. Tersangka mengakui semua barang haram itu miliknya.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Reporter: Naslay
Discussion about this post