Panyabungan, StartNews – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mandailing Natal (HMI Madina) mengecam keras pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT HKI ke sungai di Desa Balimbing, Kecamatan Batangnatal, Madina.
Ketua Umum HMI Madina Sonjaya Rangkuti mengatakan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit itu mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat yang bergantung pada ekosistem sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Dia menjelaskan, tindakan itu melanggar Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan sanksi pidana bagi pelaku yang membuang limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin.
Menurut dia,pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Kami sangat perihatin dengan dugaan tindakan PT HKI yang membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar. Ini pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sonjaya Rangkuti melalui rilisnya, Senin (16/12/2024).
Sonjaya menegaskan, pencemaran itu tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat setempat.
Dia meminta Pemkab Madina dan pemerintah desa setempat untuk segera bertindak tegas terhadap PT HKI dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“HMI Cabang Mandailing Natal mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemerintah desa setempat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas pelanggaran ini, dan memastikan kasus ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tegasnya.
Dia juga meminta PT HKI bertanggung jawab secara penuh dengan melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan jaminan bahwa limbah pabrik tidak lagi dibuang sembarangan.
Menurut dia, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwewenang. HMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif menjaga lingkungan dan mengawasi pihak-pihak yang berpotensi merusak alam demi keuntungan pribadi,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT HKI belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Sementara masyarakat Desa Balimbing berharap ada solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini demi kelangsungan hidup mereka.
Sonjaya mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi masyarakat itu Menteri Lingkungan Hidup. “ Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup segera memberikan sanksi dan mencabut izin PT HKI agar tidak bisa beroperasi lagi, karena kami duga pembuangan limbah pabrik ke sungai sangat merugikan masyarakat sekitarnya,” katanya.
Apabila aspirasi itu tidak ditanggapi dalam waktu sepekan, kata dia, HMI Madina bersama masyarakat akan berunjuk rasa.
Reporter: Rls