• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

HMI Madina Kecam Pembuangan Limbah Pabrik Kelapa Sawit ke Sungai

by Redaksi
Senin, 16 Desember 2024
0 0
0
HMI Madina Kecam Pembuangan Limbah Pabrik Kelapa Sawit ke Sungai
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mandailing Natal (HMI Madina) mengecam keras pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT HKI ke sungai di Desa Balimbing, Kecamatan Batangnatal, Madina.

Ketua Umum HMI Madina Sonjaya Rangkuti mengatakan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit itu mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat yang bergantung pada ekosistem sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Dia menjelaskan, tindakan itu melanggar Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan sanksi pidana bagi pelaku yang membuang limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin.

Menurut dia,pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Kami sangat perihatin dengan dugaan tindakan PT HKI yang membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar. Ini pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat, ujar Sonjaya Rangkuti melalui rilisnya, Senin (16/12/2024).

Sonjaya menegaskan, pencemaran itu tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat setempat.

Dia meminta Pemkab Madina dan pemerintah desa setempat untuk segera bertindak tegas terhadap PT HKI dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

HMI Cabang Mandailing Natal mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemerintah desa setempat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas pelanggaran ini, dan memastikan kasus ini tidak terjadi lagi di masa depan, tegasnya.

Dia juga meminta PT HKI bertanggung jawab secara penuh dengan melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan jaminan bahwa limbah pabrik tidak lagi dibuang sembarangan.

Menurut dia, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwewenang. HMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif menjaga lingkungan dan mengawasi pihak-pihak yang berpotensi merusak alam demi keuntungan pribadi, tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT HKI belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Sementara masyarakat Desa Balimbing berharap ada solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini demi kelangsungan hidup mereka.

Sonjaya mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi masyarakat itu Menteri Lingkungan Hidup. Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup segera memberikan sanksi dan mencabut izin PT HKI agar tidak bisa beroperasi lagi, karena kami duga pembuangan limbah pabrik ke sungai sangat merugikan masyarakat sekitarnya, katanya.

Apabila aspirasi itu tidak ditanggapi dalam waktu sepekan, kata dia, HMI Madina bersama masyarakat akan berunjuk rasa.

Reporter: Rls

Tags: HMI MadinaKelapa SawitLimbahPabrik
ShareTweet
Next Post
Polres Padangsidimpuan Raih Opini Zona Hijau dari Ombudsman RI

Polres Padangsidimpuan Raih Opini Zona Hijau dari Ombudsman RI

Discussion about this post

Recommended

Kadis Pertanian Madina Tinjau Panen Padi Gunakan Combine

Kadis Pertanian Madina Tinjau Panen Padi Gunakan Combine

5 tahun ago
Antisipasi Karhutla, Polri Pasang CCTV di 28 Titik Rawan, 23 Titik di Sumatera

Antisipasi Karhutla, Polri Pasang CCTV di 28 Titik Rawan, 23 Titik di Sumatera

5 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026