• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kantor Pemerintah dan Swasta Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

by Redaksi
Rabu, 2 Juli 2025
0 0
0
Kantor Pemerintah dan Swasta Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

FOTO: DISKOMINFO SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta di provinsi ini memperdengarkan lagu Indonesia Raya.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Bobby Nasution Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Surat edaran ini menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025 tentang pemberitahuan untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Forkopimda, bupati, wali kota, OPD, pimpinan lembaga, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, pimpinan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka seluruh pihak yang terkait untuk memperdengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Lebih lanjut dijelaskan, lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan/dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan/mengucapkan teks Pancasila. Memperdengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya juga dilakukan saat pengibaran/penurunan bendera. Serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.

Dalam surat ederan tersebut, juga disampaikan, ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan maka setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak sempurna, di tempat masing-masing sampai lagu kebangsaan Indonesia Raya berakhir. Sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Kepada bupati/wali kota juga diminta menugaskan pimpinan perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa untuk melaksanakan surat ederan ini. Selain itu, kepala Badan Kesatuan Bangsan dan Politik Provinsi Sumut ditugaskan melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan surat edaran ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan.

Reporter: Rls

Tags: Indonesia RayaKantor PemerintahPerdengarkanSwasta
ShareTweet
Next Post
Bobby Berharap Polda Sumut Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Bobby Berharap Polda Sumut Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Discussion about this post

Recommended

Rp46 Miliar Anggaran untuk Berobat Gratis, Program Ini akan Dilanjutkan SAHATA

Rp46 Miliar Anggaran untuk Berobat Gratis, Program Ini akan Dilanjutkan SAHATA

1 tahun ago
Kisah Siswa MAN 1 Padangsidimpuan Raih Golden Ticket di Universitas Airlangga

Kisah Siswa MAN 1 Padangsidimpuan Raih Golden Ticket di Universitas Airlangga

11 bulan ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Madura, Guru SD Temukan Harta Karun Koin VOC Bernilai Miliaran Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025