Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta di provinsi ini memperdengarkan lagu Indonesia Raya.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Bobby Nasution Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Surat edaran ini menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025 tentang pemberitahuan untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Forkopimda, bupati, wali kota, OPD, pimpinan lembaga, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, pimpinan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan, untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka seluruh pihak yang terkait untuk memperdengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Lebih lanjut dijelaskan, lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan/dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan/mengucapkan teks Pancasila. Memperdengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya juga dilakukan saat pengibaran/penurunan bendera. Serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.
Dalam surat ederan tersebut, juga disampaikan, ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan maka setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak sempurna, di tempat masing-masing sampai lagu kebangsaan Indonesia Raya berakhir. Sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Kepada bupati/wali kota juga diminta menugaskan pimpinan perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa untuk melaksanakan surat ederan ini. Selain itu, kepala Badan Kesatuan Bangsan dan Politik Provinsi Sumut ditugaskan melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan surat edaran ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan.
Reporter: Rls