• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kantor Pemerintah dan Swasta Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

by Redaksi
Rabu, 2 Juli 2025
0 0
0
Kantor Pemerintah dan Swasta Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

FOTO: DISKOMINFO SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta di provinsi ini memperdengarkan lagu Indonesia Raya.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Bobby Nasution Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Surat edaran ini menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025 tentang pemberitahuan untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Forkopimda, bupati, wali kota, OPD, pimpinan lembaga, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, pimpinan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka seluruh pihak yang terkait untuk memperdengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Lebih lanjut dijelaskan, lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan/dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan/mengucapkan teks Pancasila. Memperdengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya juga dilakukan saat pengibaran/penurunan bendera. Serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.

Dalam surat ederan tersebut, juga disampaikan, ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan maka setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak sempurna, di tempat masing-masing sampai lagu kebangsaan Indonesia Raya berakhir. Sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Kepada bupati/wali kota juga diminta menugaskan pimpinan perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa untuk melaksanakan surat ederan ini. Selain itu, kepala Badan Kesatuan Bangsan dan Politik Provinsi Sumut ditugaskan melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan surat edaran ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan.

Reporter: Rls

Tags: Indonesia RayaKantor PemerintahPerdengarkanSwasta
ShareTweet
Next Post
Bobby Berharap Polda Sumut Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Bobby Berharap Polda Sumut Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Discussion about this post

Recommended

Agus Fatoni Pamit ke Komunitas Jasa Keuangan dan Perbankan Sumut

Agus Fatoni Pamit ke Komunitas Jasa Keuangan dan Perbankan Sumut

1 tahun ago
Muncul Penipuan Link SATUSEHAT di WA, Masyarakat Diminta Hati-hati

Muncul Penipuan Link SATUSEHAT di WA, Masyarakat Diminta Hati-hati

3 tahun ago

Popular News

  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026