Padangsidimpuan, StartNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mulai mencermati kemungkinan adanya penyalahgunaan dana desa di Padangsidimpuan. Hal ini terungkap dalam rapat monitoring pengelolaan dana desa yang dipimpin Kajari Padangsidimpuan Lambok Marisi J. Sidabutar di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (6/12/2023) kemarin.
Dalam rapat monitoring itu, Kajari Lambok Marisi J. Sidabutar menekankan perlunya ketelitian dan pemahaman yang mumpuni dalam mengelola dana desa, sehingga berdampak langsung pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Lambok juga memberikan arahan terkait pencegahan penyalahgunaan dana desa, khususnya kepada para kepala desa yang baru dilantik. Dia menilai pelantikan beberapa hari yang lalu sebagai momentum untuk memperbaiki alur pengelolaan dana desa agar lebih terarah menuju peningkatan kemajuan di desa.
“Penting bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Inspektur, Dinas PMD, dan Kecamatan untuk bersinergi dalam melakukan pencegahan. Kejaksaan siap membantu bila ada kendala,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lambok mengumumkan rencana pertemuan dengan para kepala desa hari ini (7/12/2023) untuk penandatanganan nota kesepahaman bertajuk ‘Jaksa Jaga Desa’ dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia.
Sementara Plh. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Rahuddin Harahap mengapresiasi upaya monitoring dan evaluasi dana desa yang dilakukan Kajari Padangsidimpua. Menurut dia, hal ini sebagai solusi untuk meningkatkan pemahaman bagi kepala desa dengan latar belakang yang beragam.
Inspektur Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis menyebutkan rapat tersebut akan menghasilkan rekomendasi untuk Surat Edaran Pj. Wali Kota terkait pengelolaan dana desa. Dia berharap tidak terjadi permasalahan yang melibatkan kepala desa pada masa mendatang.
Reporter: Sir