Jakarta, StartNews – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku terpukul dan mendapat tamparan keras pasca peristiwa Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengingatkan semua pihak tentang pentingnya integritas.
“Saya terpukul dan ini benar-benar tamparan keras ke saya. Saya harus mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi rajiun,” kata Dody Hanggodo menanggapi OTT KPK di Sumut, dikutip dari Antara, Minggu (29/6/2025).
Dia mewanti-wanti jajarannya tentang pentingnya integritas. Namun, kata dia, masih saja ada anak buah yang melakukan korupsi.
“Karena saya sudah bicara berbuih-buih pentingnya integritas, pentingnya menghadirkan Tuhan di hati, tapi ya, masih saja begini,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dody menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Dia mengaku siap mengusut siapapun pejabat PU yang terlibat.
“Bagaimana pun saya kan bapak-nya semua orang ini di Kementerian PU. Jadi, saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi, bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak!” ujarnya.
“Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura (Kantor Kementerian PU pusat di Jakarta yang terlibat) gara-gara itu, saya akan serahkan (kepada aparat penegak hukum),” tambah Dody.
Dody menyatakan telah menunggu restu Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi semua struktur Kementerian PU dari pejabat eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Hal itu, kata dia, untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima dari enam orang dalam OTT di Sumatera Utara sebagai tersangka. Satu di antaranya Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting (TOP). Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Lima orang tersangka yang ditetapkan KPK memiliki keterlibatan masing-masing dalam kasus ini. Mereka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta.
“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, Saudara RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Sementara tersangka kasus suap dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
“Kemudian Saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” kata Asep.
Reporter: Dtk/Sir