Panyabungan, StartNews – Beberapa hari setelah dilantik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Irsal Pariadi langsung membuat gebrakan agar penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) tepat sasaran.
Sebagai Kadis PMD yang baru, Irsal Pariadi melarang para kepala desa (Kades) menerima BLT Dana Desa. Dia mengungkit masalah ini terkait informasi pembagian BLT Dana Desa tahun anggaran 2023 di Desa Batanggadis, Kecamatan Panyabungan Barat, Madina.
Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Batanggadis menuai kontroversi, karena nama Kades Erwinsyah Pasaribu tercatat dalam daftar penerima BLT Dana Desa tahun anggaran 2023.
Daftar penerima manfaat BLT Dana Desa itu diduga tidak diajukan ke Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan diduga ada data yang perlu dutelusuri. Dikabarkan Kades hanya meminta tanda tangan dari salah seorang anggota BPD Desa Batanggadis berinisial DPS.
“Kades yang baru dilantik tidak boleh menerima BLT Dana Desa. Jika terdaftar dalam penerima manfaat sebelumnya, sebaiknya dilakukan pemutakhiran data penerima manfaat BLT Dana Desa,” tegas Irsal Pariadi seperti diberitakan waspada.id, Sabtu (18/11/2023).
Reporter: Sir