• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

by Redaksi
Rabu, 29 April 2026
0 0
0
Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

Pj. Sekda Madina Afrizal membenarkan pergantian jabatan Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo. Syail Lubis dan Mukhtar Afandi ditunjuk mengisi posisi tersebut.

Panyabungan, StartNews – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Sekdakab Madina) Afrizal membenarkan perggantian Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rully Andri serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rahmad Hidayat.

Keputusan itu menandai bergeraknya kembali gerbong mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina sebagai bagian dari penataan organisasi. Meskipun telah mengonfirmasi adanya pergeseran posisi tersebut, Afrizal belum merinci alasan di balik pergantian keduanya maupun posisi baru yang akan ditempati oleh pejabat lama.

“Benar, dua kepala dinas resmi dimutasi,” ujar Afrizal, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jabatan Plt. Kadis Kominfo kini dipercayakan kepada Syail Lubis yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adpem) Setdakab Madina. Sementara Rahmad Hidayat kembali fokus pada jabatan definitifnya sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Untuk posisi kepala Dinas Perkim, kini dijabat oleh Mukhtar Afandi Lubis yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Koperasi dan UKM. Sedangkan posisi Rully Andri pasca-mutasi masih belum diketahui secara pasti.

Terkait mutasi jabatan, proses pergantian pejabat definitif di Dinas Perkim tetap merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan bupati melakukan evaluasi kinerja atau mempertimbangkan kebutuhan organisasi dalam setiap perombakan JPT Pratama.

Sementara untuk posisi Plt. Kadis Kominfo, kepala daerah memiliki diskresi penuh karena jabatan tersebut bersifat sementara guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan strategis di tengah kekosongan pimpinan.

Reporter: Sir

Tags: DigeserKadis PerkimmadinaPenggantinyaPlt. Kadis Kominfo
ShareTweet
Next Post
Korban Meninggal Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

Korban Meninggal Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

Discussion about this post

Recommended

Percepat Bantuan Pascabanjir, Gubernur Sumut Segera Terbitkan SK Rumah Terdampak

Percepat Bantuan Pascabanjir, Gubernur Sumut Segera Terbitkan SK Rumah Terdampak

4 bulan ago
Warga Tangkap Pencuri Buah-buahan di Sayurmatinggi

Warga Tangkap Pencuri Buah-buahan di Sayurmatinggi

7 bulan ago

Popular News

  • DPW PKB Sumut Usulkan 130 Nama Calon Ketua DPC ke Pusat, Madina Kirim Enam Kandidat

    DPW PKB Sumut Usulkan 130 Nama Calon Ketua DPC ke Pusat, Madina Kirim Enam Kandidat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025