Panyabungan, StartNews – Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Mandailing Natal (IPNU Madina) mengecam keras perbuatan cabul yang dilakukan oleh tiga pria terhadap siswi SLTA di Kecamatan Bukitmalintang pada Kamis (30/10/2025).
“IPNU sebagai organisasi pelajar NU prihatin dan menyesalkan adanya kasus yang sedang ramai diperbincangkan di Kabupaten Mandailing Natal ini,” kata Ketua PC IPNU Madina Nuzul Ramadhan, Rabu (5/11/2025).
Dia menilai kasus pencabulan itu menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Itu sebabnya, kata dia IPNU Madina mendesak polisi menindak tegas para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya
Nuzul juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Madina turut mengawal proses hukum kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polres Madina telah mengamankan dua dari tiga pelaku pencabulan siswi SLTA di Kecamatan Bukitmalintang. Kedua pelaku berinisial AA, warga Desa Mondan, Kecamatan Hutabargot, yang berstatus sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Kemudian, AS, juga warga Desa Mondan, seorang pengangguran.
Kedua pelaku ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Madina di Kecamatan Bukitmalintang setelah sebelumnya warga mengamankan pelaku pada Jumat (31/10/2025). Sementara satu pelaku berinisial M masih dalam pengejaran petugas Polres Madina.
“Peristiwa pencabulan secara bergilir ini terjadi di sebuah pondok kebun karet di Desa Jambur Padangmatinggi, Kecamatan Panyabungan Utara,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam kepada wartawan di Polres Madina, Selasa (4/11/2025).
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian pencabulan tersebut. Dia mengatakan aksi bejat itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku berinisial M di media sosial Facebook.
Mereka berjanji berjumpa di pondok kebun karet. Saat itulah pelaku AA dan AS menangkap M dan korban. Kedua pelkau meminta jatah kepada korban.
Kedua pelaku berinisial AA dan AS diancam Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Reporter: Sir





Discussion about this post