Panyabungan, StartNews Staf khusus (Stafsus) Bupati Mandailing Natal (Madina) Irwan Daulay menjelaskan update proses penyelesaian sengketa kebun kemitraan antara masyarakat Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), dengan PT Rendi Permata Raya (RPR).
Melalui keterangan tertulis di laman facebook-nya pada Sabtu (1/4/2023) , Irwan menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk pertanggung-jawaban publik terhadap fungsi pengawasan dan pembinaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina dalam urusan perkebunan.
Pertama, benar PT RPR telah lalai melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang ditegaskan di Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2005.
Kedua, atas kelalaian itu, berdasarkan aspirasi masyarakat, Pemkab Madina telah melayangkan SP-1 dan SP-2 dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Ketiga, setelah SP-2 terbit, pihak PT Rendi sudah manyatakan kesiapannya melaksanakan kewajiban membangun kebun kemitraan seluas 600 hektare, dihitung dari 20 persen luas efektif yang dapat dibangun kebun dalam hak guna usaha (HGU), yaitu seluas 2.984 hektare dari 3. 742 hektare luas HGU.
Keempat, agar komitmen tersebut dapat diawasi dan dievaluasi oleh pihak manapun, tim yang ditunjuk Pemkab Madina telah berhasil meminta PT Rendi menuangkannya secara tertulis lengkap dengan time schedule pembukaan kebun dengan 13 item tahapan terjadwal. Berselang 2 tahun dari sekarang kebun sudah siap dibangun dan diserahkan nantinya kepada masyarakat/koperasi dalam bentuk SHM sebagai bukti kepemilikan yang kuat.
Kelima, tim yang bertemu dengan owner PT Rendi juga mendalami alasan perusahaan ini tidak bersedia menyerahkan kebun kemitraan dari dalam HGU. Ternyata, ada lima alasan yang rasional dan semuanya berniat untuk memberi keuntungan kepada pihak masyarakat. Di sisi lain, tidak merugikan pihak PT Rendi. Ini bentuk solusi jalan tengah yang sangat bijak (jika butuh alasan lengkapnya silakan diminta ke kepala Dinas Koperasi).
Keenam, Pemkab Madina melalui Kadis Koperasi mengundang ketua koperasi untuk menjelaskan hasil pembicaraan dengan PT Rendi. Namun saying, ditolak oleh pihak koperasi. Padahal, tim juga sudah dipercayakan oleh owner PT Rendi untuk memediasi negosiasi dengan pihak koperasi sefleksibel mungkin dengan prinsip musyawarah mufakat dengan pikiran terbuka dan solusi menang-menang, bukan menang-kalah.
Ketujuh, atas penolakan pihak koperasi, tentunya patut dipertanyakan, apa sebenarnya yang Anda cari? Karena PT Rendi sudah bersedia melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, mengompensasi kekeliruan selama ini dengan membangun kebun tanpa menggunakan uang bank yang bunganya menjerat leher dan merugikan pihak koperasi.
Bahkan, saya berani bertaruh jika pihak koperasi meminta dukungan finansial dalam rangka konsolidasi koperasi dan bantuan upaya pembebasan lahan, PT Rendi akan membuka pintu selebar-lebarnya. Karena dalam pertemuan dengan owner, tidak ada kesan yang menunjukkan bahwa beliau itu sosok yang mau menang sendiri. Bahkan, sangat memahami arti hidup, yaitu harta tidak dibawa mati.
Kedelapan, karena itu sebaiknya pihak koperasi meninjau ulang keputusannya yang tidak bersedia lagi berunding pasca PT Rendi sudah menyatakan keseriusan.
Kesembilan, sebagai fungsi pembinaan, Pemkab Madina tidak akan pernah menghukum PT Rendi sepanjang mereka komitmen dengan time schedule yang telah mereka terbitkan. Jika mereka abai, tentu bupati tidak akan membiarkan, apalagi DPRD Madina sudah menyampaikan rekomendasi pencabutan izin sebagai bentuk sikap tulus mereka menyerap aspirasi masyarakat.
Reporter: Rls





Discussion about this post