• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Syarat Peserta Nikah Massal dan Isbat Nikah di Madina

by Redaksi
Selasa, 20 Juni 2023
0 0
0
Ini Syarat Peserta Nikah Massal dan Isbat Nikah di Madina

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menggelar nikah massal dan isbat nikah. Bagi pasangan yang ingin menikah ataupun telah menikah namun belum memiliki buku nikah, maka bisa mengikuti program ini agar pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara.

Kegiatan nantinya akan dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan pada Oktober 2023.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabagkesra)Bahruddin Juliadi, Selasa (20/6/2023), menyampaikan, program ini berlaku khusus bagi warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Bagi peserta yang mengikuti program tersebut harus mempersiapkan sejumlah persyaratan, seperti isbat nikah misalnya peserta harus mempersiapkan persyaratan seperti membuat surat permohonan, foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami istri.

Kemudian, surat keterangan dari lurah/kepala desa status suami istri dan surat pengantar nikah atau N1 dan mengisi formulir.

Sedangkan untuk nikah massal, peserta harus menyiapkan foto copy KTP dan KK suami istri, foto copy akte kelahiran suami istri atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin.

Selanjutnya, surat keterangan dari kelurahan/desa status suami istri ketika menikah dan surat pengantar nikah atau N1, surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA dan usia pasangan suami istri yang telah menikah saat ini minimal 19 tahun.

“Data tersebut diserahkan ke kantor Kabagkesra Setdakab Madina paling lambat 14 Juli 2023. Untuk kontak person 081275193325 atas nama Firdaus” jelas Bahruddin.

Reporter: Ant

ShareTweet
Next Post
Sejumlah Usulan Pemkab Madina Direspons Kementerian

Sejumlah Usulan Pemkab Madina Direspons Kementerian

Discussion about this post

Recommended

Dinas Pertanian Madina Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Dinas Pertanian Madina Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

4 tahun ago
Bupati Madina Buka Kegiatan Jambore Kader PKK

Bupati Madina Buka Kegiatan Jambore Kader PKK

12 bulan ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025