• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Syarat Peserta Nikah Massal dan Isbat Nikah di Madina

by Redaksi
Selasa, 20 Juni 2023
0 0
0
Ini Syarat Peserta Nikah Massal dan Isbat Nikah di Madina
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menggelar nikah massal dan isbat nikah. Bagi pasangan yang ingin menikah ataupun telah menikah namun belum memiliki buku nikah, maka bisa mengikuti program ini agar pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara.

Kegiatan nantinya akan dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan pada Oktober 2023.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabagkesra)Bahruddin Juliadi, Selasa (20/6/2023), menyampaikan, program ini berlaku khusus bagi warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Bagi peserta yang mengikuti program tersebut harus mempersiapkan sejumlah persyaratan, seperti isbat nikah misalnya peserta harus mempersiapkan persyaratan seperti membuat surat permohonan, foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami istri.

Kemudian, surat keterangan dari lurah/kepala desa status suami istri dan surat pengantar nikah atau N1 dan mengisi formulir.

Sedangkan untuk nikah massal, peserta harus menyiapkan foto copy KTP dan KK suami istri, foto copy akte kelahiran suami istri atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin.

Selanjutnya, surat keterangan dari kelurahan/desa status suami istri ketika menikah dan surat pengantar nikah atau N1, surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA dan usia pasangan suami istri yang telah menikah saat ini minimal 19 tahun.

“Data tersebut diserahkan ke kantor Kabagkesra Setdakab Madina paling lambat 14 Juli 2023. Untuk kontak person 081275193325 atas nama Firdaus” jelas Bahruddin.

Reporter: Ant

ShareTweet
Next Post
Sejumlah Usulan Pemkab Madina Direspons Kementerian

Sejumlah Usulan Pemkab Madina Direspons Kementerian

Discussion about this post

Recommended

Langgar PP 53, Kadis Pendidikan Jamila SH Terancam Dipecat

Langgar PP 53, Kadis Pendidikan Jamila SH Terancam Dipecat

6 tahun ago
Edy Rahmayadi Berharap Hafiz Quran Juga Kuasai Keterampilan Bidang Lainnya

Edy Rahmayadi Berharap Hafiz Quran Juga Kuasai Keterampilan Bidang Lainnya

4 tahun ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025