• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Syarat Peserta Nikah Massal dan Isbat Nikah di Madina

by Redaksi
Selasa, 20 Juni 2023
0 0
0
Ini Syarat Peserta Nikah Massal dan Isbat Nikah di Madina
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menggelar nikah massal dan isbat nikah. Bagi pasangan yang ingin menikah ataupun telah menikah namun belum memiliki buku nikah, maka bisa mengikuti program ini agar pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara.

Kegiatan nantinya akan dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan pada Oktober 2023.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabagkesra)Bahruddin Juliadi, Selasa (20/6/2023), menyampaikan, program ini berlaku khusus bagi warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Bagi peserta yang mengikuti program tersebut harus mempersiapkan sejumlah persyaratan, seperti isbat nikah misalnya peserta harus mempersiapkan persyaratan seperti membuat surat permohonan, foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami istri.

Kemudian, surat keterangan dari lurah/kepala desa status suami istri dan surat pengantar nikah atau N1 dan mengisi formulir.

Sedangkan untuk nikah massal, peserta harus menyiapkan foto copy KTP dan KK suami istri, foto copy akte kelahiran suami istri atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin.

Selanjutnya, surat keterangan dari kelurahan/desa status suami istri ketika menikah dan surat pengantar nikah atau N1, surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA dan usia pasangan suami istri yang telah menikah saat ini minimal 19 tahun.

“Data tersebut diserahkan ke kantor Kabagkesra Setdakab Madina paling lambat 14 Juli 2023. Untuk kontak person 081275193325 atas nama Firdaus” jelas Bahruddin.

Reporter: Ant

ShareTweet
Next Post
Sejumlah Usulan Pemkab Madina Direspons Kementerian

Sejumlah Usulan Pemkab Madina Direspons Kementerian

Discussion about this post

Recommended

Tim SAHATA Serahkan Bantuan untuk Korban Tabrakan di PT SSS

Tim SAHATA Serahkan Bantuan untuk Korban Tabrakan di PT SSS

2 tahun ago
Sukhairi Tinjau Lahan Sawah Gagal Panen di Kecamatan Siabu

Sukhairi Tinjau Lahan Sawah Gagal Panen di Kecamatan Siabu

5 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026