• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hinca Pertanyakan Perubahan Pasal Tambang Ilegal di Madina

by Redaksi
Minggu, 15 Mei 2022
0 0
0
Hinca Pertanyakan Perubahan Pasal Tambang Ilegal di Madina
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta pihak Kepolisian transparan terkait hilangnya barang bukti berupa excavator yang tidak bisa dihadirkan dalam pelimpahan tahap II kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (12/5/2022).

Hinca juga mencium aroma lain dalam pengungkapan kasus ini. Pihak Kepolisian harus transparan tentang barang bukti excavator ini. Dengan hilangnya barang bukti ini bisa dipidanakan. Secara kontruksi hukum, barang bukti yang sudah disita baik oleh penyidik tidak bisa dititip rawat atau pinjam pakai bahkan dengan istilah apapun, kata Hinca kepada wartawan ketika dimintai komentarnya terkait kasus PETI di Madina, Minggu (15/5/2022).

Hinca mengatakan ada kemungkinan ketidak mampuan pihak penyidik ini, akhirnya membuat penyidik mengubah pasal dalam penyelidikan kasus PETI. Dia menilai perubahan pasal 158 Undang-undang no 3 tahun 2020 ada kaitan dengan hilangnya barang bukti.

Perubahan pasal ini juga kita lihat. Awalnya pasal 158 tetapi ketika pelimpahan dalam rendak (rencana dakwaan.red) mengapa pasal 161. Ini jadi pertanyaan kita, apakah ada permainan antara pihak penyidik dengan perubahan pasal itu, jelas Hinca.

Hinca juga berharap pihak Kejaksaan dalam melakukan penuntutan lebih teliti dalam penggunaan pasal. Dia menilai sudah seharusnya AAN yang merupakan tersangka bisa dituntut dengan menggabungkan dua pasal, baik penambang maupun pengepul.

Pihak kejaksaan harus lebih teliti lagi. Dengan kekuasaan yang ada ditangan kejaksaan, mereka bisa menggabungkan dua pasal ini. Baik penadah maupun penambang, karena sudah bukan rahasia lagi biasanya penambang juga menjadi penadah bagi penambang-penambang kecil di wilayahnya, jelasnya.

Hinca juga mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Dia mengatakan kasus tambang emas tanpa izin sudah menjadi perhatian masyarakat.

Reporter: Rls

Tags: Baznas MadinaHinca PanjaitanmadinaPasalTambang Ilegal
ShareTweet
Next Post
Nibra’s House Hadir di Panyabungan

Nibra's House Hadir di Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

Puluhan Mobil Teknologi Terbaru Ramaikan GIIAS Medan 2022

Puluhan Mobil Teknologi Terbaru Ramaikan GIIAS Medan 2022

4 tahun ago
Komisi II DPR Setujui Pagu Anggaran KPU Rp28 Triliun dan Bawaslu Rp11 Triliun

Komisi II DPR Setujui Pagu Anggaran KPU Rp28 Triliun dan Bawaslu Rp11 Triliun

3 tahun ago

Popular News

  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026