• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hinca Pertanyakan Perubahan Pasal Tambang Ilegal di Madina

by Redaksi
Minggu, 15 Mei 2022
0 0
0
Hinca Pertanyakan Perubahan Pasal Tambang Ilegal di Madina
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta pihak Kepolisian transparan terkait hilangnya barang bukti berupa excavator yang tidak bisa dihadirkan dalam pelimpahan tahap II kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (12/5/2022).

Hinca juga mencium aroma lain dalam pengungkapan kasus ini. Pihak Kepolisian harus transparan tentang barang bukti excavator ini. Dengan hilangnya barang bukti ini bisa dipidanakan. Secara kontruksi hukum, barang bukti yang sudah disita baik oleh penyidik tidak bisa dititip rawat atau pinjam pakai bahkan dengan istilah apapun, kata Hinca kepada wartawan ketika dimintai komentarnya terkait kasus PETI di Madina, Minggu (15/5/2022).

Hinca mengatakan ada kemungkinan ketidak mampuan pihak penyidik ini, akhirnya membuat penyidik mengubah pasal dalam penyelidikan kasus PETI. Dia menilai perubahan pasal 158 Undang-undang no 3 tahun 2020 ada kaitan dengan hilangnya barang bukti.

Perubahan pasal ini juga kita lihat. Awalnya pasal 158 tetapi ketika pelimpahan dalam rendak (rencana dakwaan.red) mengapa pasal 161. Ini jadi pertanyaan kita, apakah ada permainan antara pihak penyidik dengan perubahan pasal itu, jelas Hinca.

Hinca juga berharap pihak Kejaksaan dalam melakukan penuntutan lebih teliti dalam penggunaan pasal. Dia menilai sudah seharusnya AAN yang merupakan tersangka bisa dituntut dengan menggabungkan dua pasal, baik penambang maupun pengepul.

Pihak kejaksaan harus lebih teliti lagi. Dengan kekuasaan yang ada ditangan kejaksaan, mereka bisa menggabungkan dua pasal ini. Baik penadah maupun penambang, karena sudah bukan rahasia lagi biasanya penambang juga menjadi penadah bagi penambang-penambang kecil di wilayahnya, jelasnya.

Hinca juga mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Dia mengatakan kasus tambang emas tanpa izin sudah menjadi perhatian masyarakat.

Reporter: Rls

Tags: Baznas MadinaHinca PanjaitanmadinaPasalTambang Ilegal
ShareTweet
Next Post
Nibra’s House Hadir di Panyabungan

Nibra's House Hadir di Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

Biang Kerok Kisruh Seleksi KPID Sumut Hadapi Gugatan Rp 1,35 Miliar

Biang Kerok Kisruh Seleksi KPID Sumut Hadapi Gugatan Rp 1,35 Miliar

4 tahun ago
Segera Melantai di Bursa, Bank Sumut Tawarkan Saham ke Publik

Segera Melantai di Bursa, Bank Sumut Tawarkan Saham ke Publik

3 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025