Panyabungan, StartNews Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta pihak Kepolisian transparan terkait hilangnya barang bukti berupa excavator yang tidak bisa dihadirkan dalam pelimpahan tahap II kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (12/5/2022).
Hinca juga mencium aroma lain dalam pengungkapan kasus ini. Pihak Kepolisian harus transparan tentang barang bukti excavator ini. Dengan hilangnya barang bukti ini bisa dipidanakan. Secara kontruksi hukum, barang bukti yang sudah disita baik oleh penyidik tidak bisa dititip rawat atau pinjam pakai bahkan dengan istilah apapun, kata Hinca kepada wartawan ketika dimintai komentarnya terkait kasus PETI di Madina, Minggu (15/5/2022).
Hinca mengatakan ada kemungkinan ketidak mampuan pihak penyidik ini, akhirnya membuat penyidik mengubah pasal dalam penyelidikan kasus PETI. Dia menilai perubahan pasal 158 Undang-undang no 3 tahun 2020 ada kaitan dengan hilangnya barang bukti.
Perubahan pasal ini juga kita lihat. Awalnya pasal 158 tetapi ketika pelimpahan dalam rendak (rencana dakwaan.red) mengapa pasal 161. Ini jadi pertanyaan kita, apakah ada permainan antara pihak penyidik dengan perubahan pasal itu, jelas Hinca.
Hinca juga berharap pihak Kejaksaan dalam melakukan penuntutan lebih teliti dalam penggunaan pasal. Dia menilai sudah seharusnya AAN yang merupakan tersangka bisa dituntut dengan menggabungkan dua pasal, baik penambang maupun pengepul.
Pihak kejaksaan harus lebih teliti lagi. Dengan kekuasaan yang ada ditangan kejaksaan, mereka bisa menggabungkan dua pasal ini. Baik penadah maupun penambang, karena sudah bukan rahasia lagi biasanya penambang juga menjadi penadah bagi penambang-penambang kecil di wilayahnya, jelasnya.
Hinca juga mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Dia mengatakan kasus tambang emas tanpa izin sudah menjadi perhatian masyarakat.
Reporter: Rls





Discussion about this post