• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Biang Kerok Kisruh Seleksi KPID Sumut Hadapi Gugatan Rp 1,35 Miliar

by Redaksi
Jumat, 20 Mei 2022
0 0
0
Biang Kerok Kisruh Seleksi KPID Sumut Hadapi Gugatan Rp 1,35 Miliar

FOTO: ISTIMEWA

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Diduga menjadi biang kerok kisruh pelik Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto hadapi gugatan senilai Rp 1,3 miliar dan harus menjalani sidang perdana awal Juni 2022.

Tujuh orang calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Eddy Iriawan, Topan Billardo Marpaung, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhammad Ludfan menyampaikan lewat kuasa hukum Ranto Sibarani. Sikap keberkatan mereka sudah terigister di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 389/Pdt.G/2022/PN Mdn.

“Sudah terdaftar, bahkan sudah terjadwal untuk Sidang Perdana pada 2 Juni 2022. Kan dari awal kami sudah sampaikan, kami tidak main-main, ini menyangkut kepentingan lembaga publik. Klien kami menginginkan agar pemilihan Calon Anggota KPID Sumut berjalan secara sehat di era ini dan ke depannya. Lembaga adhoc seperti KPID bukan milik Dewan!” tegas Ranto, Jumat (20/5/2022) siang.

Ranto melanjutkan, kliennya menyeret nama Hendro Susanto ke Pengadilan karena kliennya menilai politisi PKS ini yang bertindak sebagai pimpinan di Komisi A bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi. Bahkan, dia tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Padahal, menurut dia, pimpinan dewan telah dua kali menggelar rapat dengan Komisi A, tapi tak ada hasil. Malah Komisi A buang badan, dan Pimpinan Dewan yang pasang badan. Alhasil, hingga saat ini tidak ada solusi atas kisruh yang diciptakan oleh Komisi A.

Melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan di laman https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui 7 orang penggugat menuntut Hendro Susanto selaku tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp 350 juta dan kerugian imaterial Rp 1 miliar.

Reporter: Rls

Tags: Biang KerokGugatanSeleksi KPID Sumut
ShareTweet
Next Post
Kapolres Madina Pimpin Upacara Pembaretan Sepuluh Bintara Remaja

Kapolres Madina Pimpin Upacara Pembaretan Sepuluh Bintara Remaja

Discussion about this post

Recommended

Pasca Serangan Teror, Polres Madina Perketat Penjagaan

Pasca Serangan Teror, Polres Madina Perketat Penjagaan

5 tahun ago
Kepala Balai TNBG Mendapat Sabuk Hitam Kehormatan

Kepala Balai TNBG Mendapat Sabuk Hitam Kehormatan

2 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mandiri Pangan, Wabup Madina Tantang Warga Sulap Pekarangan Jadi Kebun Cabai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026