Medan, StartNews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengukuhkan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Batang Angkola – Batang Gadis.
Selain itu, TKPSDA juga dikukuhkan untuk WS Wampu-Besitang, WS Nias, dan WS Bah Bolon. Masing-masing TKPSDA memiliki 30 anggota yang terdiri dari 15 anggota berasal dari unsur pemerintah dan 15 anggota dari unsur non-pemerintah.
Terkait normalisasi sungai, Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Sumber Air Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut Malik Assalih Harahap mengatakan TKPSDA akan mengidentifikasi sungai-sungai yang memiliki daya rusak air yang sudah parah. Termasuk tebing kiritis, tanggul rusak, dan sebagainya.
“Nantinya akan kita tabulasi semuanya dan akan kita sampaikan kepada Bapak Gubernur untuk dianggarkan pada tahun 2022 atau 2023,” ujar Malik.
Pada setiap wilayah sungai, TKPSDA diketuai oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumut.
Pengkuhan TKPSDA itu ditandai dengan penyerahan pataka oleh Gubernur Edy Rahmayadi kepada Plt. Bappeda Sumut Hasmirizal Lubis.
Sebelumnya, sudah dikukuhkan anggota TKPSDA WS Kualuh Barumun dan WS Sibandang Batang Toru. Dengan begitu, Provinsi Sumut memiliki enam TKPSDA yang membuat Sumut berada di posisi tiga terbaik di Indonesia, lantaran telah membentuk seluruh TKPSDA.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta TKPSDA bekerja secara serius menyelesaikan berbagai persoalan sungai. Antara lain terkait bangunan di bantaran sungai hingga pengelolaan sungai secara berkelanjutan.
Menurut Edy, sungai merupakan sumber kehidupan. Bahkan, kesejaheteraan rakyat juga bergantung pada kondisi sumber daya air yang ada. Karena itu, kelestariannya harus dijaga dan dikelola secara maksimal.
Banyaknya bangunan yang berdiri di bantaran sungai, jika terus dibiarkan dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak sungai, serta sulit ditangani. Karena itu perlu mendapat perhatian serius dari TKPSDA.
“Sungai kita ini dalam kondisi rusak, lihat, sudah banyak orang bangun bangunan di pinggir sungai, nanti kalau sudah ditembok-tembok bagaimana ke depan, digusur gantinya mahal, kalau tidak digusur rusak sungainya, begitu rusaknya sungai itu, ” ujar Edy Rahmayadi, usai pengukuhan empat TKPSDA di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Kamis (2/12/2021).
TKPSDA memiliki fungsi, antara lain membahas rancangan pola dan rancangan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. Membahas rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. Membahas usulan rencana alokasi air, hingga memberi pertimbangan pada Gubernur mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.
“Ayo kita benar-benar. Kalian sudah dikukuhkan, saya mau ini serius. Kalau tidak, tidak pernah jalan, tidak pernah beres persoalan sungai ini. Sungai ini harus kita jaga, kalau tidak, tidak akan pernah sejahtera rakyat kita ini,” ucap Edy.
Reporter: Rls