• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gerak Cepat, Polres Tapsel Ciduk Bandar Sabu Kapten Paluta

by Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025
0 0
0
Gerak Cepat, Polres Tapsel Ciduk Bandar Sabu Kapten Paluta

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Paluta, StartNews Anggota Polsek Padangbolak Resort Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menciduk bandar sabu berinisial RAH, yang menyuruh Kapten Paluta mengantar sabu sebarat 0,10 gram kepada MS di Simpang Baragas, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

“RAH ditangkap sekitar 2 jam setelah penangkapan kurir berinisial KR alias Kapten Paluta,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir AHmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Sabtu (14/6/2025).

Dia menjelaskan, pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB, personil Polsek Padangbolak menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial KR alias Kapten Paluta.

Berdasarkan interogasi, Kapten Paluta menyebut orang yang menyuruhnya mengantar sabu kepada MS di Simpang Baragas adalah RAH (39), warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Paluta.

Petugas langsung gerak cepat mengejar RAH. Dalam tempo dua jam, polisi berhasil menciduk bandar narkoba itu sedang beristirahat di tengah pemukiman warga yang dikelilingi perkebunan kelapa sawit.

Di lokasi, polisi menggeledah RAH. Dari atas meja di dalam kamar rumahnya ditemukan sebungkus plastik berisi lima plastik klip sedang berisi sabu. Kemudian ditemukan lagi satu bungkus kecil yang juga berisi sabu-sabu.

Kepada polisi, RAH mengakui sabu itu miliknya. Tadinya sabu yang dia peroleh dari P itu banyaknya 10 bungkus dan dia beli seharga Rp6 juta. Sabu itu kemudian dia bagi-bagi menjadi sejumlah paket kecil dan dijual antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu.

RAH juga mengakui sabu yang disita polisi dari Kapten Paluta adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tapsel di Sipirok, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita berupa 5 bungkus plastik klip sedang berisi total 1,25 gram sabu. Satu bungkus plastik klip sedang bebrisi 0,10 gram, uang tunasi Rp550 ribu, satu alat hisap sabu atau bong, dan satu HP warna hitam merek VIVO.

Reporter: Lily Lubis

Tags: Bandar SabuCidukKapten PalutaPolres Tapsel
ShareTweet
Next Post
Kurir Sabu Kapten Paluta Ditangkap Polisi di Desa Sihopuk Baru

Kurir Sabu Kapten Paluta Ditangkap Polisi di Desa Sihopuk Baru

Discussion about this post

Recommended

Jamaah Asal Paluta Wafat Saat Hendak Istirahat di Asrama Haji Medan

Jamaah Haji Asal Sumut yang Wafat 34 Orang, Ini Daftarnya

3 tahun ago
Wabup Tapsel Buka Acara Gebyar PAUD 2025

Wabup Tapsel Buka Acara Gebyar PAUD 2025

4 bulan ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025